HomeADVERTORIALGandeng Aparat Hukum dan KPPBC Madiun, Bagian Perekonomian Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok

Gandeng Aparat Hukum dan KPPBC Madiun, Bagian Perekonomian Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok

Mengenali pita cukai asli dan benar, penting untuk publik.

NGAWI,. SMNNews.co.id – Warga Indonesia tak terkecuali di Ngawi, sebaiknya mengenali ciri-ciri rokok yang legal diperdagangkan.

Rokok tersebut adalah yang dilekati pita cukai yang sah. Namun, banyak pula modus untuk mengelabui pembeli dengan pita cukai palsu.

Bagian Perekonomian Pemkab Ngawi menggandeng KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, kejaksaan dan kepolisian pun gencar memberikan sosialisasi mengenai ciri rokok ilegal.

“Cukai sebagai pemasukan bagi negara, sehingga penting pula untuk mengetahui ciri rokok ilegal ini, termasuk sanksi hukumnya bila tetap melanggar,” ungkap Kabag Perekonomian Pemkab Ngawi, Aries Dewanto.

Tahun 2020 ini, ada 6 kecamatan yang mendapatkan sosialisasi mengenai ketentuan cukai rokok, yaitu Kasreman, Padas, Pitu, Pangkur, Kwadungan dan Gerih.

Iwan Hermawan, Kepala KPPBC Madiun, menyatakan, ada beberapa benda yang kena pajak cukai di Indonesia, bukan hanya rokok atau hasil tembakau. Namun rokok adalah yang paling mudah ditemukan dan dikonsumsi luas oleh masyarakat.

Mengenali ciri pita cukai yang asli dan benar, penting pula bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.

Ciri pita cukai asli terdapat lambang negara RI serta Direktorat Jenderal Bea Cukai, ada tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, teks Bahasa Indonesia dan Cukai Hasil Tembakau, jumlah isi kemasan dan jenis hasil tembakau. Pita cukai resmi juga ada hologram.

“Sedangkan rokok ilegal bisa karena tidak ada pita cukai atau pita cukainya palsu atau pita bekas. Pita cukai bekas biasanya robek, berkerut atau kusut,” ungkap Iwan.

Rokok palsu juga wajib dikenali publik diantaranya dengan ciri-ciri merek tidak dikenal, tidak ada nama pabrik, mirip rokok resmi, harga sangat murah.

Pelanggaran soal cukai ini dapat diancam hukuman denda ataupun pidana dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

Informasi mengenai pelanggaran ketentuan cukai dapat dilaporkan ke kantor cukai terdekat atau ke nomor hotline 1500255. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....