HomeHUKUM DAN POLITIKGara-Gara Cemburu Buta Pemuda Warga Gemurung Gedangan Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Gara-Gara Cemburu Buta Pemuda Warga Gemurung Gedangan Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

(foto atas) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di dampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Harris.
Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Kasus  penganiayaan yang terjadi di counter handphone di wilayah buncitan Kecamatan Sedati beberapa hari yang lalu, kini Muhammad Nurman (20) warga desa Gemurung Kecamatan Gedangan menjadi tersangka. Insiden penganiayaan tersebut, sempat viral beredarnya video rekaman CCTV di media sosial.  berdasarkan tayangan tersebut akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka yang sempat menghilang beberapa minggu, dan berada di Jakarta. Di gelarnya Konferensi pres di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (16/02), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, berdasarkan laporan dari lima saksi yaitu korban, orangtua korban, pemilik counter dan rekan korban, bahwa penganiayaan itu benar-benar sudah melampaui batas kewajaran. Hingga mengakibatkan luka lebam dan memar di wajah  korban bernama Yunia Nadhia A (19) yang tinggal di jalan Cendrawasih RT 16 RW 08 Betro Kecamatan Sedati.
“Dalam rekaman cctv tersebut, korban dianiaya Muhammad Nurman yang di ketahui merupakan kekasihnya sendiri yang berencana lebaran tahun ini mereka akan menikah. Tapi nasib berkata lain, Muhammad Nurman jadi tersangka atas penganiayaan yang di lakukan di counter hp tempat kerja korban.
Kapolresta Sidoarjo juga menjelaskan,  bahwa tindakan yang dilakukan tersangka tersebut lantaran cemburu buta, karena diketahui korban sedang melakukan chatting  dengan teman laki-lakinya melalui WhatsApp.
Mengetahui hal seperti itu, emosi tersangka tidak bisa di bendung dan langsung menganiaya dengan cara memukul dan menendang wajah korban juga mencekik korban dengan membabi buta,” tandasnya.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo, tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta. Pada tanggal 15 Pebruari 2019, dan kami menangkap tersangka di stasiun Pasar Turi Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, disita beberapa barang bukti antara lain rekaman cctv, helm, baju yang dipakai tersangka dan korban.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (try)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...