
Surabaya, SMNNews.co.id – Guna menjamin keamanan dan keselamatan warga akan kebakaran, pemerintah kota Surabaya melalui Perwali (Peraturan Walikota) mewajibkan gedung berlantai tiga ke atas memiliki sertifikat layak fungsi.
“Akhir-akhir ini kan sering terjadi kebakaran, untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga maka diwajibkan bagi gedung lentai 3 ke atas memiliki sertifikat,” kata Reni Astuti selaku wakil ketua DPRD Jawa Timur dalam UKW di Unitomo Surabaya Jumat (13/5/22).
Menurut dia jumlah bangunan di kota Surabaya yang mengantongi sertifikat layak fungsi masih jauh dari harapan. Untuk itu pemerintah kota Surabaya akan terus menggalakkan program ini. “Pemerintah memprioritaskan bagi gedung-gedung tinggi seperti apartemen dan bangunan 3 lantai ke atas lainnya. Lurah-lurah sekarang sedang mendata gedung tinggi yang ada di wilayahnya,” katanya.
Sedangkan bagi rumah hunian tidak terkena peraturan ini. “Dadi omahe sampean gak kenek peraturan ini,” ujarnya.
Pemerintah kota Surabaya saat ini terus megingatkan bagi pemilik apartemen serta gedung tinggi lain untuk mengurus sertifikat. “Kalau sudah diingatkan dan mengurus akan langsung kita proses, sedang bagi yang sudah diingatkan tapi masih belum kita akan terus mengingatkan,” pungkasnya. (rica)