Blitar, suaramedianasional.co.id – Hiruk pikuk Pemilu 17 April mendatang, mungkin tak menarik lagi bagi caleg asal Kota Blitar bernama Yanuar Febrianto (25 thn). Pasalnya, dirinya dipastikan akan segera sibuk dengan persidangan yang menjeratnya atas dakwaan penggelapan mobil.
Kejaksaan Negeri Blitar telah menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar pada Selasa (02/4). “Sudah P21 dan dilimpahkan ke pengadilan Selasa ini,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blitar, Supomo mengatakan, kejaksaan akan melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. “Secepatnya kami akan melakukan pemberkasan dakwaan pada kasus ini,” janjinya.
Polisi pada Selasa siang membawa Yanuar ke Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Barang bukti yang diserahkan berupa mobil Honda Jazz dan Nissan Grand Livina milik korban Rizqi Mahendra (31 thn) warga Kota Surabaya.
Supomo memperkirakan, sidang untuk Yanuar setelah masa kampanye usai.
KPU Kota Blitar tidak bisa mencoret nama caleg nomor 4 dapil Sukorejo dari Partai Golkar ini, lantaran surat suara terlanjur tercetak.
“Kita tidak dapat mencotetnya karena terlanjur tercetak. Jadi nanti kalau ada yang terlanjur mencoblos maka suaranya masuk ke partai,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Mashudi.
Yanuar Febrianto ini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan menggelapkan mobil.
Modusnya berpura-pura membeli mobil namun tidak kunjung dibayar lunas dan korban ditinggali jaminan mobil lainnya. Namun, mobil yang ditinggal ke korban ternyata juga diduga hasil penipuan. Pelaku juga biasanya memberi pembayaran berupa cek mundur. Namun, ternyata cek tersebut adalah cek kosong yang tak bisa diuangkan. (jon)