HomeBERITAGelapkan Motor Tetangga, Seorang Pria Diciduk Unit Reskrim Polsek Bengkong

Gelapkan Motor Tetangga, Seorang Pria Diciduk Unit Reskrim Polsek Bengkong

AEE (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong lantaran diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor.

BATAM, SMNNews.co.id – Seorang pria berinisial AEE (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong lantaran diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor.

Warga Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam tersebut diamankan pada Sabtu (24/2/2024) dinihari, saat sedang asyik main Warung Internet (Warnet).

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pria tersebut diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Fernando Saputra Sirait (29) yang merupakan tetangganya sendiri, pada Sabtu siang, sekitar pukul 13.05 WIB.

Marihot menjelaskan, peristiwa penggelapan motor itu terjadi saat korban berada di kosan Bengkong Indah 2. Ketika itu korban dihampiri oleh pelaku untuk meminjam motor Honda Vario 125 warna merah.

Lanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih dipakai mengambil uang ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mengambil uang. Akan tetapi setelah 30 menit, diduga pelaku tak kunjung kembali.

“Karena lama tak kembali, malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB korban menghubungi pelaku untuk mengambil motor tersebut, namun nomor handphone pelaku tidak aktif sehingga tidak dapat dihubungi hingga akhirnya korban melapor ke polisi setelah mengalami kerugian Rp18 juta,” ujar Marihot dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Berdalih Terdesak Kebutuhan Hidup dan untuk Beli Susu Anak

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di apartemen green town, tepatnya di sebuah warnet Alumindo.

Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia merasa terdesak akan kebutuhan hidup sehingga ingin menjual motor yang dipinjamnya seharga Rp2.000.000.

“Modus pinjam. Ngakunya dijual untuk beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari karena capek nganggur,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku masih mendekam di Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun kurungan. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Beredar Video Bentrok di Pasar Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien, Kapolsek Sukajadi Bantah Adanya Pembacokan

PEKANBARU, SMNNews.co.id - Penertiban pedagang kuliner malam di jalan Cut Nyak Dien, oleh Pemkot Pekanbaru, membawa insiden. Informasi yang diterima, perselisihan terjadi Senin malam (14/10)2024),...

KPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan Jelang Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

PASAMAN, SMNNews.co.id - Menjelang debat pasangan calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menggelar rapat koordinasi persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati...

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...