BLITAR, SMNNews.co.id – Satreskrim Polres Blitar ringkus seorang pelaku penggelapan dana PT. First Ocean International ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan.
Tersangka MNK (41) warga Kapuhkiriman, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ditahan setelah diperiksa penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar, Senin (17/10/2022).
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Puspitasari mengatakan, pelaku menggelapkan uang milik perusahaan asal Jakarta dan pelaku merupakan sales di wilayah jawa timur.
“Pelaku menggelapkan uang sebesar seratus juta rupiah, bedasarkan keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Kasatreskrim Polres Blitar Senin (24/10/2022).
AKP Tika menambahkan, awalnya pelaku ini menyetor uang ke perusahaan dengan lancar, Namun saat pelaku mengirim barang ke perusahaan di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar pelaku meminta agar uangnya di bayar secara tunai sebesar 42.809.760 lalu pembayaran kedua sebesar 50.000.000.
“Uang tersebut tidak disetor ke perusahaan, namun uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” imbuhnya.
Sementara akibat perbuatan pelaku, kini perusahaan mengalami kerugian mencapai sembilan puluh dua juta delapan ratus rupiah.
Dan berdasarkan dua alat bukti yang sah dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yaitu telah melakukan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan.
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (res/bonaji)