JOMBANG, SMNNews.co.id – Satpol PP Kabupaten Jombang melaksanakan razia gabungan dengan Polri dan TNI AD, mereka menyisir di sepanjang jalan Wahid Hasyim dan A. Yani pada Minggu (7/5/2023) malam.
Pelaksanaan razia tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2010, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam kegiatan razia tersebut berhasil mengamankan beberapa botol Miras yang dibawa oleh pengunjung di beberapa angkringan.
Kasi Binwaslu Satpol PP Jombang Ari Bawa Tjahjadi mengatakan, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja ada 14 anggota bersama dengan anggota dari Polres serta Koramil Jombang, melakukan razia di sepanjang Jl. Wahid Hasyim dan A. Yani.
Semua itu demi pelaksanaan tugas dengan tujuan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat kabupaten Jombang.
“Para pelaku usaha angkringan dipinggir 2 jalan tersebut tidak ada yang kedapatan menjual miras, akan tetapi pungunjung atau pembeli ada yang membawa miras dan kami sudah mengamankannya,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan dalam razia tersebut, dibawa ke Polres Jombang.
Dalam razia tersebut juga diberikan himbauan bagi pekerja angkringan supaya tidak melayani pembelian terhadap pembeli/pengunjung yang membawa miras.
Razia dilakukan dengan berjalan kaki, yang diikuti beberapa unit mobil patroli dari SatPol PP dan dari Polres Jombang.
Masyarakat pengguna jalan dan juga pengunjung angkringan yang ada di lokasi 2 titik jalan tersebut merasa senang dengan kinerja para anggota keamanan yang melakukan razia, karena dengan diamankan pembawa miras mereka tidak terganggu dan nyaman. (pj)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!