NGAWI, SMNNews.co.id – Petugas Satpol PP dan Polsek Ngawi mendatangi sebuah rumah karaoke di Jl. Supriyadi, Kota Ngawi, Rabu (25/3/2022).
AKP Suyadi, Kapolsek Ngawi menyatakan, pihaknya sering menerima masukan masyarakat mengenai seringnya lokasi karaoke itu digunakan untuk minum-minuman beralkohol sehingga cukup meresahkan.
Saat petugas datang, pemilik usaha karaoke itu tidak ada. Petugas hanya ditemui oleh anak perempuannya. Sang anak pun menyatakan rumah karaoke tidak beroperasi dan lampunya mati. Suasana kamar-kamar karaoke memamg tampak remang-remang karena hari menjelang petang.
Tak kurang akal, petugas pun menggeledah tempat penyimpanan minuman dengan hanya diterangi senter handphone. Rabu sore itu ada dua karton minuman beralkohol (minol) yang akhirnya dapat diamankan.
“Kedatangan kami juga sekaligus mengamankan barang bukti minuman berlakohol yang ternyata dijual tanpa izin di tempat itu,” ujar AKP Suyadi.
Petugas mendatangi lokasi ini dua kali yakni pada Selasa malam dengan mendapatkan bukti 3 karton minol dan Rabu sore dengan barang bukti 2 karton. Total ada 37 botol minol dan sebuah botol bekas minuman ringan jenis sprite digunakan mewadahi arak jowo.
“Kita akan lakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif. Apalagi ini bukan kali pertama petugas kami mendatangi tempat itu,” pungkas AKP Suyadi. ***