MADIUN, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, untuk sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Seperti dilakukan Rabu (20/7/2022), Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Muspika dan KPP Bea Cukai melaksanakan sosialisasi di Balerejo. Para kepala desa dan BPD se-Kecamatan Madiun turut menjadi peserta sosialisasi tersebut.
Kasi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai Madiun, Susetia, memberikan pengertian agar masyarakat mengetahui kriteria barang yang harus terkena cukai, termasuk diantaranya rokok.
Penerapan pajak rokok akan menjadi penerimaan negara dn dua persen dari total nilai cukai kembali diberikan ke pemerintah daerah.
“Total penerimaan cukai nanti ada dua persen yang akan kembali ke daerah,” kata Susetia.
Tahu ini, lebih dari Rp20 M diterima Pemkab Madiun dan akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
Beberapa pelanggaran atas pajak cukai jug dijelaskan oleh Susetia, seperti produk rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekatkan pita cukai namun bekas pakai, sampai pada penggunaan pita cukai palsu.
“Kontrol dari masyarakat menjadi penting karena rokok yang melanggar ketentuan cukai ini, beredar di sekitar kita,” tambah Susetia.
Sementara itu, Kapolsek Madiun AKP Suwandono, menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok maupun minuman non cukai atau ilegal di wilayah hukumnya.
“Peran kita bersama-sama, termasuk Muspika untuk ikut melibatkan diri dalam pengawasan cukai. Ketika mengetahui d rokok ilegal, jangan segan laporkan, bisa ke KPP Bea Cukai maupun kepolisian,” tutur AKP Suwandono. (ADV/Dodik)