
PASURUAN, SMNNews.co.id — Komitmen dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi terus digalakkan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Melalui sinergi kuat antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan dan Kantor Bea Cukai setempat, sosialisasi mengenai regulasi cukai tahun 2026 sukses digelar dengan mengusung semangat besar “Gempur Rokok Ilegal”.
Agenda yang dipusatkan di Balai Desa Tutur, Kecamatan Tutur pada Rabu (24/6/26) tersebut mendapat respons positif dari warga. Pertemuan berlangsung tertib, kondusif, dan penuh antusiasme sejak pembukaan hingga penghujung acara.
Langkah preventif ini dihadiri langsung oleh pejabat kunci, di antaranya Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho, Bea Cukai Pasuruan, Camat Tutur beserta Kepala Desa Tutur. Tokoh masyarakat dan para pelaku usaha lokal.
Kehadiran jajaran pimpinan dan tokoh penting ini menjadi bukti nyata ketegasan pemerintah daerah dalam memutus rantai peredaran produk kena cukai yang melanggar hukum.
Kolaborasi strategis antara Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai ini sengaja menyasar area pedesaan guna memperluas jangkauan pemahaman masyarakat. Dalam forum tersebut, warga dibekali materi penting seperti tata cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, mengenali karakteristik rokok ilegal, hingga memahami kerugian besar yang ditimbulkan baik dari sisi anjloknya pendapatan negara, risiko kesehatan, hingga ketidakadilan bagi pengusaha yang taat pajak.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kita menggempur peredaran rokok ilegal. Melalui edukasi seperti ini, kami berharap masyarakat tidak hanya paham aturan, tetapi juga turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar agar wilayah Kabupaten Pasuruan bersih dari peredaran barang yang melanggar hukum,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Melalui edukasi yang menyentuh akar rumput ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Pasuruan semakin matang. Partisipasi aktif warga dalam pengawasan lingkungan menjadi kunci utama dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal. (*)
Reporter: Achmad N.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

