HomeBERITAGerak Cepat! Polres Pamekasan Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Larangan

Gerak Cepat! Polres Pamekasan Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Larangan

Terduga pelaku Penganiayan yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan. (Foto: Malik/smnnews.co.id)

PAMEKASAN, SMNNews.co.id – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayan inisial R (32), warga Dsn. Tabugeh Ds. Montok, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.

Tersangka R diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban inisial SB (58) warga Ds. Grujugan Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, di sebuah Toko/rumah milik korban Ds. Grujugan Kec. Larangan Kab. Pamekasan.

Mendapati kejadian tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dikarenakan pelaku yang melakukan penganiayaan belum diketahui identitasnya, terang Kasihumas Polres Pamekasan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dan identitas pelaku. Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku R.

“Pelaku R diamankan dirumahnya Dsn. Tabugeh Ds. Montok Kec. Larangan Kab. Pamekasan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wib,” jelas AKP Jupriadi.

Dari hasil intograsi awal petugas, pelaku R melakukan penganiayaan terhadap korban SB dengan cara datang kerumahnya menggunakan sepeda motor Secoopy warna Putih dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur yang disimpan di dalam saku celananya, kemudian R langsung melakukan penganiayaan terhadap korban SB dan usai melakukan penganiayan, pelaku R melarikan diri.

Akibatnya penganiayan tesebut, korban mengalami luka-luka dibagian leher, perut, paha dan telunjuk.

Lanjut AKP Jupriadi, motif dari kasus penganiayaan tersebut karena dendam sejak 1 (satu) tahun lalu, akibat pelaku di caci maki oleh korban.

Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas,1 (satu) unit sepeda motor Honda secoopy warna putih Nopol M 3460 CG, satu bilah pisau dapur dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (satu) pasang sandal berwarna hitam dengan talai sandal berwarna hijau dan 1 (Satu) buah helm berwa hitam kombinasi merah putih.

Tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (*)

Reporter: Malik.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sambangi Lahan Binaan Polri, Bhabinkamtibmas Perkuat Pendampingan Petani

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Tuliskriyo Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota Aipda Eko Wahyudi melakukan...

Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan, Gus Fawait Salurkan Sejumlah Program Bantuan Pertanian

JEMBER, SMNNews.co.id - Bupati Jember, Gus Fawait terus komitmen merealisasikan Jember Baru Jember Maju serta mendukung dan memperkuat salah satu program Ketahanan Pangan Presiden...

Bhabinkamtibmas Desa Sumberingin Sambangi Lahan Binaan Polri, Serap Aspirasi dan Kendala Petani

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Desa Sumberingin Polsek Sanankulon Aipda Nuky Wahyu melaksanakan sambang dan monitoring ke...