HomeBERITAGerak Cepat! Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku yang Diduga...

Gerak Cepat! Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku yang Diduga Lakukan Sabung Ayam

Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 12 (dua) belas orang yang diduga melakukan permainan judi jenis sabung ayam, Selasa (9/9/2025). (Foto: Malik/smnnews.co.id)

PAMEKASAN, SMNNews.co.id – Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan judi sabung ayam di halaman rumah yang beralamat di Ds. Blaban Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan, Polres Pamekasan melakukan gerak cepat guna menindaklanjutinya informasi tersebut.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 12 (dua) belas orang yang diduga melakukan permainan judi jenis sabung ayam, Selasa (9/9/2025).

Lanjut Kasihumas, setelah berhasil mengamankan kedua belas orang yang diduga melakukan perjudian jenis sabung ayam itu kemudian dilakukan introgasi awal dan menerangkan bahwa terhadap enam orang atas nama Inisial M (29) warga Ds. Batu Bintang Kec. Batumarmar, H (36) warga Ds. Tagangser Daja Kec. Pasean, MZ (41) warga Ds. Blaban Kec. Batumaramar, J (48) warga Ds. Batu Bintang Kec. Batumarmar, HF (43) warga Ds. Kapong Kec. Batumarmar dan A (60) warga Ds. Batubintang Kec. batumarmar Kab. Pamekasan telah melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan pada saat ayam diadu.

Dan terhadap ke 6 (enam) orang lainnya yang pada saat itu diamankan menerangkan bahwa tidak melakukan permainan judi sabung ayam.

Hasil pemeriksaan dari Inisial M, H, MZ, J, HF dan A, juga membenarkan bahwa terhadap ke 6 (enam) orang lainnya itu tidak ikut melakukan permainan judi sabung ayam, terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 4 (empat) ekor ayam jago, 10 Meter testil kain dan 1 buah glangang, satu buah jam dinding dan Uang tunai Rp. 2.284.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Adapun keenam pelaku diancam dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Reporter: Malik.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seluruh Pekerjaan Dana Desa Lubuk Kembang Tahun 2026 Rampung dan Telah Bersertifikasi

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Pemerintah Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa...

Memiliki Tujuan Mulia, Komisi D DPRD Jember Dukung Program Home Care

JEMBER, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jember dalam waktu dekat akan melaunching layanan kesehatan bertajuk Homecare. Program Homecare dirancang secara khusus dengan sistem jemput bola,...

Polres Blitar Tanggapi Informasi Terkait Penanganan Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota Polres Blitar dalam Perkara Narkotika

BLITAR, SMNNews.co.id - Menanggapi informasi yang beredar mengenai penanganan dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Blitar berinisial N dalam perkara penyalahgunaan narkotika, dapat kami sampaikan...