HomeJAWA TIMURBOJONEGOROGo Kian An Layangkan Somasi Ke Pihak Tan Tjien Hwat

Go Kian An Layangkan Somasi Ke Pihak Tan Tjien Hwat

Go Kian An Layangkan Somasi Ke Pihak Tan Tjien Hwat.

Bojonegoro, suaramedianasional.co.id — Gandhi Koesmianto alias Go Kian An selaku ketua Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro yang sah sesuai Putusan Mahkamah Agung RI, melayangkan somasi dan menghimbau kepada seluruh Umat TITD agar tidak mengikuti apa yang diperintahkan pengurus tidak sah yaitu Hari Widodo Rachmat alias Tan Tjien Hwat.

Hal itu menyusul surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Tan Tjien Hwat dengan nomor : 020/HSB/lll/2019 tertanggal 16 Maret 2019, perihal pembuatan kartu tanda anggota (KTA) dan rencana perubahan AD/ART yang ditandatangani oleh Tan Tjien Hwat dan Djoenarto.

Padahal menurutnya, Tan Tjien Hwat merupakan pengurus yang tidak sah, sehingga tidak berhak untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga TITD Hok Swie Bio Bojonegoro ataupun yang berkaitan dengan yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB).

Sesuai fakta hukum berdasarkan putusan perkara perdata No. 2746K/PDT/2015 Jo. Perkara No. 604/Pdt/2014/PT.Sby Jo. Perkara No. 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn yang telah berkekuatan hukum tetap, amar putusannya menyatakan :

Gandhi Koesmianto Alias Go Kian An, sebagai Ketua / Pengurus terpilih Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD), berkedudukan di jalan Jaksa Agung Suprapto No. 125 yang sah.

” Bila pak Hwat tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” Kata Go Kian An dihadapan puluhan umat pada Rabu (25/04/2019).

Go Kian An juga mengkhawatirkan alasan pembuatan KTA dengan mengumpulkan KTP milik umat bisa disalahgunakan. Sehingga pihaknya menghimbau kepada umat agar tidak menikuti pengurus tidak sah.

Kurang lebih ada 60 umat TITD yang hadir pada acara sosialisasi tersebut siap mendukung langkah Go Kian An melakukan somasi, dan berjanji untuk tidak mengikuti perintah pengurus tidak sah.

Dalam kesempatan tersebut, Go Kian An juga menjelaskan kepada umat yang hadir, bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Tan Tjien Hwat yang tertuang dalam amar putusan MA tepatnya di halaman 71.

Disebutkan ada pengalihan aset milik yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB) milik umat ke yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) milik pribadi Tan Tjien Hwat.

” Ada perbuatan melawan hukum pengalihan aset, ini yang kita perjuangkan.” Ungkap Go Kian An.

Permasalahanya, meski sudah lebih dari 3 tahun putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap turun, ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro hingga saat ini belum juga melakukan eksekusi. (din)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...