NGAWI, SMNNews.co.id – Ketua GP Ansor Kabupaten Ngawi, Mahsun Fuad, mengecam keras hibah gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejaksaan Negeri Ngawi bersumber dari dana APBD setempat.
Dia menilai, hal itu bisa mengundang prasangka dari berbagai pihak mengingat salah satu tugas kejaksaan adalah dalam hal penyelidikan dan penyidikan korupsi, sedangkan pemkab adalah pihak pengelola anggaran dan tentu memiliki kemungkinan untuk melanggar dan atau melakukan korupsi.
“Jangan mengundang celah bagi prasangka masyarakat, tindakan memberi dan menerima hibah bersumber dana APBD untuk lembaga kejaksaan ini, menurut saya kurang etis dilakukan, mengingat fungsi, peran dan marwah tugas kedua lembaga,” ujar Mahsun.
Hibah gedung PTSP didanai dari APBD Ngawi 2020. Kejaksaan akan menerima hibah gedung kantor dua lantai, nilai totalnya lebih dari Rp 1 M, pembangunan gedung itu dilakukan tahun ini dan tahun depan.
Saat ini, pelaksanaan pembangunan gedung PTSP kejaksaan Ngawi tersebut, dikerjakan CV. Banyu Mili, senilai Rp 529 juta. Dinas PUPR, merupakan OPD yang menanganinya, dengan sistem swakelola, tanpa menggunakan konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Meski ada di halaman kejaksaan dan ditangani dinas teknis yang semestinya ahli, namun uniknya papan nama proyek ini telat terpasang. Hal itu baru terpasang setelah ramai disoroti, 4 Juni lalu, meskipun pelaksanaan tertulis sejak April 2020.
Menurut Mahsun, kejaksaan maupun lembaga setingkat, sebaiknya menjaga independensi dan profesionalismenya dengan tidak meminta hibah ke pemerintah daerah.
“Karena anggaran untuk kejaksaan kan sudah ada juga dari APBN, meskipun hibah berupa gedung dan bukan berbentuk dana, namun tetap saja dapat mengundang prasangka kurang baik, misalnya kecurigaan telah ada kong kalikong,” ungkap Mahsun Fuad.
Pemkab Ngawi pun, sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan hibah ke lembaga setingkat forpimda, bukan hanya untuk kejaksaan. Apalagi sejatinya, PR pemkab sendiri masih bertumpuk dalam memenuhi pembangunan wilayah.
Sekretaris Kabupaten Ngawi, M. Sodik Tri Widianto, memastikan bahwa hibah gedung PTSP dilakukan dengan tetap menghormati wilayah tugas masing-masing, antara pemkab dan kejaksaan.
Apalagi yang diberikan sebagai hibah itu bukan dana namun berupa bangunan. Hibah itu salah satunya juga demi pelayanan masyarakat, agar tetap nyaman saat mengambil surat kendaraan usai sidang tilang.
“Ini tidak ada saling intervensi, hibahnya kita ikat dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” tukas Sodik. (ari)