HomeBERITAGrebeg Rumah di Kartoharjo Kota Madiun, Polisi Bersama Aktivis Penyelamat Hewan Temukan...

Grebeg Rumah di Kartoharjo Kota Madiun, Polisi Bersama Aktivis Penyelamat Hewan Temukan Elang Dilindungi

Elang Bido yang ditemukan, diserahkan ke BKSDA Jatim wilayah I Madiun, Senin (23/5/2022)

MADIUN, SMNNews.co.id – Sebuah rumah di wilayah Kartoharjo Kota Madiun, didatangi aktifis penyelamat hewan bersama polisi, Sabtu 21 Mei lalu. Dugaannya, rumah itu jadi tempat jagal anjing.

Joshua, dari tim penyelamat hewan Animal Hope Shelter, mengaku berani mengajak polisi mendatangi rumah di Kartoharjo itu karena pengembangan informasi dari pelacakan timnya, mengarah adanya dugaan kekerasan dan penjagalan anjing di tempat itu.

“Ada info bahwa itu tempat mengepul anjing untuk dikonsumsi. Kami juga mengajak polisi dan saat kami datang ada beberapa anjing dan seekor elang jenis Elang Bido,” ungkap Joshua.

Aktifis penyelamat hewan ini menuturkan, sesuai UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, anjing tidak termasuk ternak dan bukan dengan manfaat utama sebagai hewan layak konsumsi. Itulah alasan bagi Joshua dan aktifis AHS gencar menentang penjagalan anjing.

Anjing-anjing temuan tim penyelamat hewan ini akhirnya dievakuasi ke Blitar. Sedangkan Elang Bido sebagai hewan dilindungi, diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah I Madiun, Senin (23/5/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, saat dikonfirmasi di ruangannya membenarkan peristiwa itu.

Tatar menjelaskan, informasi bahwa rumah yang didatangi itu sebagai pengepul untuk penjagalan anjing, tidak bisa dibuktikan. Namun dia membenarkan adanya Elang Bido di lokasi itu.

Tatar juga menerangkan, di rumah itu tidak ada kegiatan pengepulan hewan, pemotongan hewan atau kekerasan hewan. Kendati memang benar ada beberapa anjing turut didapati saat itu.

“Ada seekor elang dan sekitar 5 ekor anjing saja, tidak mencapai puluhan. Seekor elang dan anjing-anjing itu diakui sebagai peliharaan pemilik rumah,” ungkapnya.

Tatar juga menyatakan saat polisi datang, di rumah itu tidak ditemukan aktifitas jual beli atapun sarana dan prasarana jagal anjing.

AKP Tatar Hernawan menegaskan, kepolisian tidak bisa melakukan penindakan ketika bukti kurang kuat, apalagi hanya berdasar dugaan seseorang. (Penulis: Dodik Eko P)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...