HomeBERITAGudang Obat Tanpa Izin Digerebek Dit Reskrimsus Polda Kepri

Gudang Obat Tanpa Izin Digerebek Dit Reskrimsus Polda Kepri

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dan BPOM di Batam menunjukkan barang bukti

BATAM, SMNNews.co.id – Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Badan Pangan, Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menggerebek gudang kosmetik, makanan dan obat-obatan ilegal yang berasal dari negara Cina, bertempat di Pertokoan Green Land Blok Q 12, Kecamatan Batam Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nasriadi, didampingi Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dan BPOM di Batam, Senin (7/8/2023) kepada awak media.

Nasriadi mengatakan, ribuan kosmetik, obat-obatan dan makanan tersebut dijual kembali oleh pelaku di Indonesia oleh pelaku secara Online.

“Untuk pelaku kita amankan, dua pekerja, satu bagian administrasi dan pemiliknya Saudari Cindy Mega Putri, serta masih dalam pemeriksaan kita,” ungkap Nasriadi.

Dikatakannya, modus pelaku untuk mengirimkan produk-produk dari Tiongkok itu secara bertahap. Sesampai di Batam, barulah barang-barang itu diperjualbelikan secara ilegal. Tanpa, mengantongi dokumen yang lengkap.

Menurutnya, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang diduga tidak memiliki izin edar.

Lanjut dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 76.817 pcs yang diantaranya, Produk Kosmetik sebanyak 76.827 pcs, produk Obat sebanyak 385 pcs, produk obat tradisional sebanyak 213 pcs, produk Suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs, produk Obat Kuasi sebanyak 1.307 pcs, dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs.

Sementara itu, Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, setiap obat atau makanan yang akan diedarkan harus memiliki Nomor Izin Edar dan produk yang berasal dari luar negeri ini juga harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI).

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 106 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undangan-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar,” tutupnya. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dukung Program Asta Cita, Polres Blitar Kota Serahkan Bantuan Sumur Dan Pompa Air Irigasi untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita yang diusung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dengan menyerahkan bantuan...

Harga Tomat dan Cabe Naik! Ini Kata Pedagang di Pasar Blimbing Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Harga komoditas tomat di Pasar Blimbing Kota Malang mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan pantauan dilapangan, harga tomat saat ini Rp 18 ribu...

Nenek 55 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api Pengangkut BBM

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Seorang nenek tewas tertabrak kereta api (KA) pengangkut BBM yang sedang melintas di lintasan rel kereta Jalan Batanghari Kelurahan Rampal...