HomeBERITAGugatan Class Action Terhadap PT. AJB Bumi Putera Terus Bergulir di PN...

Gugatan Class Action Terhadap PT. AJB Bumi Putera Terus Bergulir di PN Ngawi

Nasabah PT. AJB Bumi Putera dalam satu pertemuan membahas gugatan class action pada perusahan itu. Foto:ist)

NGAWI, SMNNews.co.id – Gugatan class action dari 269 nasabah pemegang polis asuransi PT. AJB Bumi Putera di Ngawi, belum ada solusi hingga memasuki sidang ke-20 pada Selasa (9/7/2024).

Kelompok penggugat diketuai Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, telah menunjuk kuasa hukum dari LBH Amanah. Kasusnya disidangkan di PN Ngawi sejak 2023 lalu.

Selain menggugat PT AJB Bumi Putera dari perwakilan Ngawi, Jatim dan pusat, kuasa hukum para nasabah juga memasukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat.

“Kami menggugat PT. AJB Bumi Putera dari cabang Ngawi, Jatim hingga pusat serta OJK. OJK sebagai pihak yang mengambil alih perusahaan ini kami nilai abai, meminta adanya mediasi pun tidak digubris,” ungkap Supriyanto, kuasa hukum penggugat dari LBH Amanah.

Supriyanto dan Surat Alexander, kuasa hukum dari LBH Amanah untuk penggugat class action di Ngawi terhadap PT. AJB Bumi Putera.

Supriyanto menerangkan, sidang berlangsung sejak Agustus 2023. Taksiran ganti rugi yang diajukan sekitar Rp10 M, meliputi klaim dari para pemegang polis sekitar Rp7 M dan sisanya ganti rugi imaterial.

Di sidang ke-20 itu, pihak penggugat mengajukan saksi salah satu tim advokasi nasabah PT. AJB Bumi Putera, Jaka Irwanta. Jaka menegaskan, PT. AJB Bumi Putera wajib membayarkan klaim nasabahnya.

PT. AJB Bumi Putera juga dinilai Jaka sebagai perusahaan yang memiliki cukup kemampuan membayar klaim nasabahnya, namun memilih ingkar.

Bila keuangan di perusahaan ini tak cukup, menurut Jaka bisa dilakukan likuidasi aset tergugat. Hasilnya dapat digunakan untuk membayar klaim nasabah.

“Pengalaman saya, setidaknya ada 10 gugatan class action di Indonesia ini terhadap PT.AJB Bumi Putera. Semuanya harus menjalani sidang panjang untuk dapat menerima dana yang sebenarnya milik mereka sendiri,” ujar Jaka di depan wartawan.

Menurut Jaka Irwanta, secara nasional aset PT. AJB Bumi Putera lebih dari nilai klaim nasabah. Di Ngawi pun perusahaan ini masih memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang cukup berharga.

“PT. AJB Bumi Putera ini memiliki aset yang sangat cukup bahkan lebih, bila dilikuidasi dan digunakan untuk membayar kewajiban ke nasabah,” pungkas Jaka Irwanta.***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Gelar Razia Sikat Miras, Sajam, Narkoba, Knalpot Brong, dan 3C

BLITAR, SMNNews.co.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan kamtibmas tetap kondusif, Polres Blitar bersama jajaran Kapolsek di wilayah hukumnya melaksanakan kegiatan razia terpadu...

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Guntur Wahono Gelar Sosialisasi di Desa Sumberkembar Binangun Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Guntur Wahono, terus melakukan sosialisasi tentang Koperasi Merah Putih (KMP) ke desa-desa....

PT.GFT Pekerjakan Puluhan Tenaga Asing dan Berangkatkan Ratusan Pegawai dari Ngawi ke Vietnam

NGAWI, SMNNews.co.id - PT. GFT Indonesia Investment di Geneng Ngawi, mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing dan telah memberangkatkan ratusan pegawainya ke Vietnam. Hal itu terkuak...