
JEMBER, SMNNews.co.id – Bupati Jember, Gus Fawait menginstruksikan seluruh pihak terkait di wilayah Kabupaten Jember untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri. Intruksi bupati tersebut menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan rencana penghentian pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada tempat pemrosesan akhir sampah.
Tercatat, ada beberapa kebijakan dan strategi pemerintah kabupaten Jember yang terbentuk, pertama pengurangan sampah. Dalam hal ini seluruh masyarakat Jember wajib untuk membatasi diri penggunaan plastik sekali pakai.
“Caranya dengan membawa kantong atau tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makanan dan minum saat pertemuan. Termasuk menyediakan dispenser air minum saat pertemuan dan ruang kerja serta membawa botol isi ulang saat melaksanakan kegiatan,” ungkap Gus Fawait, Rabu (20/05/2026).
Gus Fawait juga mendorong setiap pelaku usaha untuk melakukan pembatasan timbunan sampah, melakukan pendaur ulang sampah hingga pemanfaatan kembali sampah.
“Contohnya menggunakan kemasan yang mudah terurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah seminimal mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk proses daur ulang melalui pengumpulan mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” papar Gus Bupati.
Lanjut Gus Fawait, adapun strategi kedua Pemkab Jember dalam penanganan sampah yakni meminta seluruh pihak wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah dengan menyediakan tempat sampah terpisah.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, Pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” tuturnya.
“Pengelolaan sampah masyarakat terbagi dua, yakni kawasan pemukiman perkotaan dan pedesaan. Untuk wilayah perkotaan pengangkutan sampah terpilah pengangkutannya oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup. Untuk wilayah pedesaan menggunakan metode pembuatan lubang untuk pembuangan sampah yang mudah terurai, seperti sisa makanan, buah dan sayur,” ucapnya.
Gus Bupati juga menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk gencar melakukan pembinaan dan sosialisasi.
“Camat dan Kades melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing, lalu meminta Ketua RT/RW dan kelompok masyarakat untuk berperan aktif dalam sosialisasi aktif dan pengendalian pelaksanaan,” terangnya.
“Sementara sampah residu yang tidak dapat terkelola secara mandiri, akan petugas angkut sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga melakukan penghentian berhenti sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill. Dimana limbah diratakan, dipadatkan dengan alat berat dan ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala, selanjutnya melakukan penghijauan, relokasi pemulung dan perbaikan instalasi lingkungan,” jelasnya.
Gus Fawait juga menambahkan, sebagai tindak lanjut arahan kementerian, TPA Pakusari ia arahkan penghentian sistem open dumping dan ia rubah menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan. (adv)
Reporter: Suliyadi.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

