HomeBERITAGus Samsudin Blitar Divonis Bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar

Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar

Gus Samsudin divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar.

BLITAR, SMNNews.co.id – Samsudin atau yang lebih dikenal dengan Gus Samsudin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blitar. Sidang kali ini digelar dengan agenda putusan hakim.

Dalam sidang ini Samsudin divonis bebas oleh hakim. Alasanya karena pasal tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah dihapuskan. Sehingga pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa Samsudin dan kedua anak buahnya.

Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tuntutan itu Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda 50 juta. Namun menurut penasihat hukum terdakwa undang-undang tersebut sudah diganti dan tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa.

“Selain soal undang-undang, penasehat hukum terdakwa sejak awal persidangan juga terus menyoroti soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa. Penasihat hukum terdakwa membeberkan, bahwa barang bukti video yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa bukanlah milik Samsudin, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan dasar barang bukti,” jelas Priarno Kuasa Hukum Gus Samsudin.

Salah Satu warga Kademangan (tidak mau disebutkan namanya.red) yang ikut melihat prosesi sidang menyatakan, dalam putusan yang di vonis oleh hakim tersebut memang layak diterima karena di bumi bungkarno butuh keadilan yang semestinya.

“Saya sebagai masyarakat biasa melihat ini sangat wajar, karena di bumi bungkarno ini keadilan harus ditegakkan,” ungkapnya. (bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Konsolidasi Media dengan Pemkab Blitar, Satu Tahun Masa Kerja Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijanto-Beky

BLITAR, SMNNews.co.id - Kebijakan pemangkasan anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2026 menuai sorotan tajam. Dari sebelumnya sekitar Rp 1,4...

Gus Fawait Apresiasi Persid Jember Setelah Raih Juara 3 Liga 4 Jawa Timur

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim sepak bola kebanggaan Jember, Persid Jember resmi menyabet posisi juara tiga Liga 4 Jawa Timur setelah menundukkan Persinga Ngawi dengan skor telak...

Kemenag Ngawi dan Yayasan Paramitra, Sosialisasikan Program I-SEE Bagi 30 Kepala MI

NGAWI, SMNNews.co.id - Sosialisasi Program Kesehatan Mata Inclusive System for Eye Care (I-SEE) bagi 30 Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), dilakukan 13 Februari 2026 lalu...