HomeBERITAH. Endang PU Ishak Ketua DPD Golkar Oi, Gelar Jumpa Pers

H. Endang PU Ishak Ketua DPD Golkar Oi, Gelar Jumpa Pers

H. Endang PU Ishak Ketua DPD Golkar saat gelar Jumpa Pers

OGAN ILIR, SMNNews.co.id – Menyikapi dinamika politik di internal partai Golkar, DPD II Partai Golkar Kab. Ogan Ilir menggelar Jumpa Pers, Kamis (15/09/2022).

Jumpa pers yang digelar di kantor DPD II Partai Golkar Komplek Serai Indralaya,disampaikan langsung Oleh Ketua DPD Partai Golkar Kab. Ogan Ilir H. Endang PU Ishak, S.H., M,Si.

Turut Hadir juga Sekretaris Partai Golkar M. Hakim, S.E., Ketua Harian Irwan Noviatra, S.H. serta pengurus dan fungsionaris DPD Partai Golkar Kab. Ogan Ilir.

H. Endang PU Ishak, S.H., M,Si mengatakan, hari ini telah mengadakan koordinasi dan konsultasi kepada DPD Sumsel dan menerima pesan supaya terus melaksanakan tugas kepartaian terkait dengan hal-hal yang telah ditetapkan, Jum’at (16/9/2022).

Endang menambahkan, DPD Sumsel menyampaikan bahwa kepengurusan yang telah melaksanakan Sipol di KPU RI adalah kepengurusan H. Endang PU.

Baca Juga : Herdianto Kalapas Muara Enim Buka Kegiatan Pembinaan Fisik Mental Disiplin Pegawai

“Jadi clear,tidak ada dualisme dan tidak ada statusquo kepengurusan karena statusquo tidak dikenal di mahkama partai,” ungkap Endang.

Menurut Endang, terkait isu Pengganti Antar Waktu (PAW), didalam peraturan organisasi partai golkar sudah jelas, barang siapa atau kader pengurus apapun bentuknya,harus patuh dan harus taat kepada aturan yang berlaku,dan tidak boleh melanggar keputusan atau kebijakan partai golkar.

Lanjut Endang apabila kader atau pengurus partai golkar melawan keputusan,atau kebijakan Partai Golkar tentu akan diberi sanksi sesuai dengan kewenangan DPD partai golkar OI.

“Jadi siapapun yang melawan kebijakan melawan Ad/ RT dan aturan Partai Golkar, akan mendapat sanksi,” tegas Endang.

Terhadap 7 anggota DPRD kab. Ogan Ili dari fraksi Golkar yang melakukan perlawanan terhadap keputusan dan kebijakan partai golkar, Ketua DPD Partai Golkar H.Endang PU Ishak membenarkan sudah melayangkan surat usulan PAW.

Menurutnya sebagai DPD partai Golkar harus menunggu proses-proses yang ada di partai Golkar,terutama kita sudah menyurati DPD Partai Golkar Sumsel dan insyaAllah DPD Sumsel tau dengan kewenangan,dan insyaAllah akan meneruskan kepada DPP Partai Golkar.

Terkait peserta aksi demo pada tanggal 14 September 2022 beberapa hari kemaren, lanjut endang,tidak terdaftar sebagai pimpinan kecamatan ataupun pimpinan desa/kelurahan partai Golkar kab. Ogan Ilir berdasarkan SK 276 tahun 2021.

“Kader dalam berpolitik harus santun dan tidak arogansi,perbedaan adalah sebuah dinamika dalam memainkan peran politik serta melaksanakan strategi, karena strategi didalam politik bukanlah kemunafikan,” tegas endang.

Ketua Harian DPD Partai golkar Irwan Noviatra, S.H., menyampaikan,atas nama DPD partai Golkar kab. Ogan ilir bersama dengan 16 kecamatan.

Lanjut Novi, pada hari ini mengadakan pertemuan rapat bersama DPD partai Golkar Sumsel, mendapat respon yang positif tentang keabsahan dan legalitas, dan tanggung jawab tugas DPD partai Golkar kab. Ogan Ilir dibawah kepemimpinan H.Endang PU Ishak.

Novi menambahkan pada hari ini seluruh pimpinan partai Golkar kecamatan se Kab. Ogan Ilir terdiri dari 16 kecamatan menyampaikan diktum diktum yakni mendukung, berjuang dan siap memenangkan Ketua Umum DPP partai Golkar H. Erlangga Hartarto sebagai presiden RI pemilu 2024-2029,serta mendukung penuh H. Endang PU Ishak sebagai pimpinan Partai Golkar kab. Ogan ilir.

Menurut Novi, dimasyarakat berkembang terjadianya dualisme di pengurusan partai Golkar OI, yang diakibat tindakan 7 orang anggota pimpinan dan anggota fraksi partai Golkar Ogan Ilir.

Sehingga, terjadinya kesimpang siuran informasi tentang partai Golkar Ogan Ilir, yang dikhawatirkan akan berdampak buruk untuk kemajuan dan kebesaran partai Golkar pada pemilu 2024.

Baca Juga : Polres Madiun Peringati HUT Polantas ke-67, Tekankan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Menindak lanjuti hal tersebut diatas lanjut Novi, pimpinan kecamatan Golkar beserta pimpinan desa di 241 desa kelurahan se Kab. Ogan Ilir, merekomendasikan kepada pimpinan Daerah Partai Golkar OI, menolak anggota fraksi partai Golkar yang telah melakukan tindakan perlawanan pelanggaran terhadap kebijakan keputusan partai golkar.

“Berdasarkan rekomendasi dari Pimpinan Kecamatan Partai Golkar yang sudah ditanda tangani, juga pimpinan 241 desa dan kelurahan Partai Golkar mereka meminta, mendesak kepada DPD partai Golkar Kab. Ogan Ilir, untuk segera mengganti pimpinan fraksi partai Golkar Ogan Ilir, dan juga mendesak kepada pimpinan DPD Partai Golkar Kab. Ogan Ilir untuk memberhentikan dan mencabut mandat saudara Suharto Hasyim,SH sebagai Ketua DPRD kab. Ogan Ilir periode 2019-2024,” tutupnya. (Jhoni)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...