HomeBERITAHadirnya Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Buka Peluang Usaha Panti Pijat dan Club Malam!

Hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Buka Peluang Usaha Panti Pijat dan Club Malam!

Public hearing di DPRD Ngawi membahas lima rancangan perda inisiasi, Selasa (13/9/2022)

NGAWI, SMNNews.co.id – DPRD Ngawi menggelar public hearing atas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang digagas komisi-komisi maupun Badan Pembentukan Perda, Selasa (13/9/2022).

Lima rancangan yang dibahas adalah Ranperda Pengembangan Kawasan Perdesaan dari Komisi I, Komisi II menginisiasi Ranperda Pengelolaan BLUD dan Komisi III menginisiasi Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sedangkan Komisi IV merancang Perda Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Beserta Pemanfaatannya dan Bapem Perda menggagas Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Baca Juga : Dishub Kabupaten Pasuruan Periksa Kelayakan Jeep Bromo

Saat public hearing, Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan mengundang perhatian. Hal itu tak lepas dari beberapa isinya yang diprediksi masih sensitif bagi sebagian masyarakat. Salah satunya mengenai rincian jenis atas usaha hiburan malam.

“Membahas tentang pariwisata tentu tak jauh dari fasilitasinya, di titik ini bisa saja sensitif bagi sebagian masyarakat,” ujar juru bicara Komisi III, Yuwono Kartiko.

Di Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan itu, usaha hiburan malam diklasifikasikan di pasal 32 dengan club malam, diskotek dan pub. Selain itu, panti pijat juga disebut sebagai usaha hiburan malam dalam klasifikasi yang dirinci di pasal 33 meliputi panti pijat, refleksi dan mandi uap.

Perda ini dikhawatirkan akan membuat pendirian usaha klub malam, pub, diskotek, panti pijat kian mudah dan operasionalnya sulit dikendalikan. Apalagi dalam ranperda hanya diatur mengenai jam beroperasi usaha itu.

“Pengalaman yang pernah ada, ketika diizinkan tempat hiburan dan operasionalnya malam hari, ternyata bukan hanya berefek pada peluang pendapatan daerah. Namun malah seperti memaksa masyarakat untuk permisif dan menerima kebiasan baru yang mengikis nilai kearifan lokal. Ini perlu diwaspadai,” ungkap Kristiyanto, seorang warga Ngawi peserta public hearing.

Dewan harus menjamin hadirnya perda nanti, tidak semata melihat satu sisi yakni potensi pendapatan daerah, namun juga mempertimbangkan budaya dan nilai-nikai kesopanan yang dianut masyarakat Ngawi serta usaha hiburan malam tidak jadi kedok untuk peluang prostitusi terselubung.

Baca Juga : Ringankan Beban Masyarakat! Kapolres Madiun Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Naiknya Harga BBM

Pembangunan sarana pendukung pariwisata termasuk usaha hiburan malam, semestinya juga harus sinkron dengan visi Bupati Ngawi yang terangkum dalam Semesta Berencana, yaitu menjadikan masyarakat Ngawi yang beriman, berakhlaq, sejahtera dan berbasis agropolitan.

Waluyo, akademisi dari UNS selaku konsultan Perda menjelaskan, saran-saran mengenai perbaikan Ranperda akan dijadikan pertimbangan tim. Termasuk menghormati nilai kearifan lokal masyarakat Ngawi agar semua dapat berjalan seiring.

Public hearing itu sendiri dilakukan sehari namun DPRD sendiri memberikan waktu tiga hari bagi masyarakat untuk memberikan saran dan kritik secara tertulis atas lima ranperda itu. ***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polsek Doko Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan

BLITAR, SMNNews.co.id - Polsek Doko melaksanakan giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Jumat (19/04/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas...

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...