TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Rencana pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek tahun 2020 masih belum sesuai Peraturan Daerah (Perda), hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat bersama dalam menguji bagaimana mengimplementasikan Perda.
Pasalnya dalam Perda tentang sampah, rencana pelaksanaan di tahun ini hanya fokus pada proyek fisik. Padahal seharunya jika sesuai dengan Perda, rencana penanganan sampah harus berjangka panjang dan fokus pada pemberdayaan masyarakat.
“Dari pemaparan PKPLH ternyata masih menggambarkan bahwa belum mengerti bagaimana mengimplementasikan Perda,” kata Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat, Selasa (4/2/2020)
Husni juga mengatakan, bahwa implementasi Perda dalam renacana di tahun ini masih sangat jauh diluar itu, jauh dari target implementasi Perda. Bahkan dari pemaparan dinas terkait, bisa disimpulkan masih belum mengerti bagaimana dalam mengimplementasikan perda. Padahal yang diharapkan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) itu di fungsikan untuk jangka panjang, tidak hanya dalam jangka waktu lima tahun saja sudah penuh.
“Seharusnya jika melihat perda bisa dikatakan sampah yang dapat didaur ulang bisa diberdayakan oleh masyarakat di desa,” pinta Husni
Jadi bagaimana mau mengimplentasikan Perda, jika yang disajikan tadi hanya berupa projek bangunan fisik dengan pembangunan beberapa TPA. Itu tidak sesuai dengan Perda, yang sesuai itu bagaimana pemberdayaan masyarakat dengan membentuk bank sampah. Dimana masyarakat digugah agar sampah yang dihasilkan paling tidak memberikan kontribusi cicilan terhadap PBB masyarakat. Seharusnya implementasinya bagaimana cara memberdayakan masyarakat dalam mengantisipasi serta mengelola sampah.
“Jadi menggugah masyarakat serta memberdayakan itulah implementasi, bukan hanya fokus pada proyek fisik,” tegasnya(rud)