
PASAMAN, SMNNews.co.id – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, Prasetyo, mengumumkan bahwa harga pupuk bersubsidi resmi mengalami penurunan terhitung sejak 22 Oktober 2025. Penetapan ini berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan kebijakan subsidi pupuk berjalan sesuai ketentuan dan dapat meringankan beban petani di daerah, Rabu (12/11/2025).
Prasetyo menjelaskan, penyesuaian harga ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan pupuk dan kemampuan daya beli petani, terutama menjelang musim tanam.
“Penurunan harga ini sudah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Pertanian. Kami di Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan agar petani bisa benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Prasetyo.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025
Adapun harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku di Kabupaten Pasaman adalah pupuk urea Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Ponska Rp1.840 per kilogram, pupuk NPK untuk kakao Rp 2.640 per kilogram, pupuk organik Rp 640 per kilogram dan pupuk ZA khusus tebu Rp1.360 per kilogram.
Dengan adanya penurunan harga tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman mengimbau para distributor dan pengecer untuk mematuhi harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Dinas juga akan melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.
“Kami berharap kebijakan ini bisa membantu meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Pasaman,” pungkas Prasetyo. (*)
Reporter: Rahmad U.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

