TUBAN, SMNNews.co.id – Pasangan Kekasih di Tuban, Jawa Timur, ditangkap karena menggunakan dan mengedarkan sabu. Faktanya adalah bahwa para kekasih akan menikah tahun ini.
Mereka ditangkap di sebuah jalan desa di Desa Sugiharjo, Kabupaten Tuban, oleh Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika, dan Obat terlarang (Satresnarkoba) Polres Tuban. Polisi menyita 0,23 gram sabu dari pasangan tersebut.
Baca Juga : Satroni ATM di Tiron-Madiun, Komplotan Pencuri Bermobil Gagal Gondol Uang Ratusan Juta
Pasangan kekasih tersebut adalah SYA (25) dan MIN (25) dari Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
AKBP Rahman Wijaya, Kepala Kepolisian Resor Tuban (Kapolres Tuban), mengatakan, mereka ditangkap saat kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Tuban.
Selain mengedarkan, Pasangan kekasih juga kedapatan mengonsumsi narkoba.
“Mereka pemakai sekaligus pengedar, dan hasil tes urine keduanya terbukti positif menggunakan narkoba,” kata AKBP Rahman Wijaya, Senin (12/9/2022). dikutip dari Kompas.com.
Rahman mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus penjualan Pil Double L dengan vonis dua tahun penjara.
“Keduanya diketahui masih menjalani masa bebas bersyarat dari kasus sebelumnya, kini ditangkap lagi,” ungkapnya.
Baca Juga : Pelaku Percobaan Pembunuhan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan
Menurut pengakuannya, tersangka menjual sabu seharga Rp 400.000 per bungkus.
Keduanya ingin mengedarkan narkoba karena hasil penjualannya bisa digunakan untuk membayar biaya hidup sehari-hari dan kontrak rumah.
Saat ini, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Narkotika RI Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 (1) bersama pasal 132 (1) dan pasal 112 (1) serta pasal 132(1).(red)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!