Blitar, SMNnews.co.id – Anggota Dewan Pers, Hendry C.H Bangun memberikan Sosialisasi UU Pers, Verifikasi Administrasi perusahaan Pers dan Profesionalisme Wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Blitar Selasa (21/1/2020).
Dengan dihadiri sejumlah awak media dan juga instansi pemerintah baik dari humas Pemerintah Kabupaten Blitar, Pemerintah Kota Blitar, Kepala Diskominfo Kabupaten, dan Humas Kepolisian dan Kodim. Juga sekretaris PWI Jawa Timut Eko Pamuji menjadi narasumber di acara ini.
Di sini dijelaskan tentang bagaimana suatu media dikatakan sebagai pers yang profesional sesuai dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999. Semisal salah satu syaratnya berbadan hukum serta pimpinan redaksi atau penanggungjawab harus mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Utama dari Dewan Pers.
Sedang saat itu banyak awak media menanyakan tentang kemitraan antara media dengan pemerintah daerah. Disini dewan pers menerangkan kalau kerjasama kemitraan media sepenuhnya kewenangan pemerintah, sedang dewan pers hanya mengatur jurnalistik, jurnalis dan kontennya.
“Kerja sama kemitraan sepenuhnya kewenangan pemerintah sedang kami di dewan pers ingin media yang diajak kerjasama itu taat mematuhi undang-undang pers, mematuhi peraturan-peraturan dewan pers,” ungkap Hendry C.H Bangun.
Hendry menegaskan kalau dewan pers tidak pernah membuat himbauan atau edaran yang sifatnya mengatur pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan media terverifikasi. Kalau pemerintah ingin menerapkan hal itu bisa membuat peraturan sendiri yang dituangkan dalam Perbup, Perwali atau edaran Sekda.
“Ada daerah yang udah buat Perbup atau Perwali misal di Sumbar, Sultra dan Bangka Belitung. Kalau tak mau repot bikin aja aturan karena kasihan humasnya dibilangi tak adil dan lainnya. Nanti aturan itu bisa jadi patokannya,” pungkasnya. (Jon)