HomeBERITA"HOAX", Dianggap Mencemarkan Nama Baik

“HOAX”, Dianggap Mencemarkan Nama Baik

Agus Purnomo, Kadis (Kepala dinas) Dinas Pendikdikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang

Jombang, SMNNews.co.id – Dugaan adanya korban pencemaran nama baik seorang guru SDN yang terindikasi perselingkuhan dengan oknum TU (H) seakan membuat gerah keduamya. Korban gosip tak sedap itu hingga kini kini tenang-tenang saja karena merasa tidak melakukan perbuatan yang tak senonoh. Ketika  Di konfirmasi seorang guru tersebut (SA) yang berdomisili di wilayah tembelang. Menurutnya “bahwa berita itu tidak benar, apalagi nikah siri, ini sama halnya pencemaran bagi saya sekeluarga, saya akan pikirkan dulu nanti, apa saya harus melaporkan ke aparat hukum, karena sudah menyangkut harga diri saya” pungkasnya kepada reporter SMNNews.

Sedangkan informasi yang didapat reporter SMNNews ada suatu sentimen terhadapnya,tidak tahu rasa cemburu atau ingin menjatuhkan guru tersebut atau TU itu untuk di singkirkan dari sebagai pengajar di sekolahan yang sekarang. Kalau memang diduga terjadi perselingkuhan atau nikah siri, itu harus bisa di buktikan. Bukan hanya menyerang dan menduga duga yang belum tentu bisa di buktikan, semuanya itu “hoax”, ujar salah satu tokoh masyarakat yang ada di wilayah Megaluh.

Perlu diketahui, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional, dengan merujuk Pasal 310 ayat (2) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Menurut Agus Purnomo Kadis (Kepala dinas) Dinas Pendikdikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang mengatakan “Kalau bicara soal perselingkuhan itu di diatur dalam KUHP, yang berhak melaporkan itu suami apa istri, jadi jangan bicara fitnah yang tidak mendasar, jadi jangan gampang bilang hanya diduga. Jadi supaya hati-hati menggunakan bahasa seperti itu.” Tutur Agus Purnomo.

Pernyataan Agus Purnomo selaku Kepala Diknasbud Jombang ada benarnya, sebab dia cukup hati- hati menerima informasi yang belum tentu benar. Sesuai dengan pasal 17 dan Pasal 18 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminitrasi (“UU 30/4014)

Pasal 17, Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui Wewenang ; larangan mencampur adukan Wewenang, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang. (pj)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Pimpin Apel Gabungan Pasca Idul Fitri 1445 H

PASAMAN, SMNNews.co.id - Mengawali cuti bersama ASN Pasca pelaksanaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman gelar Apel gabungan di halaman Kantor Bupati...

DPD IWO Indonesia Kabupaten Asahan Gelar Bhakti Sosial dan Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Asahan menggelar Bhakti Sosial dan Halal Bihalal di Sekretariat IWO Indonesia...

Pemkab Jombang Fasilitasi Pemudik dengan Program Arus Balik Gratis Lebaran 2024

JOMBANG, SMNNews.co.id - Ratusan warga Jombang yang telah mendaftar untuk mengikuti Program Mudik Arus Balik Gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur...