HomeBERITAImbas Putusan MA, Kesempatan Partai Politik Menaikkan Elektabilitas

Imbas Putusan MA, Kesempatan Partai Politik Menaikkan Elektabilitas

Titin Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id – Putusan Mahkamah Agung tanggal 29 agustus 2023 yang telah mengabulkan permohonan Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 akan membawa dampak terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023.

Diketahui, PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 8 yang digugat oleh Perludem adalah dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil yang jika menghasilkan angka pecahan bernilai kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Perludem menilai PKPU tersebut dianggap mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen.

Karena ketentuan pasal yang dimaksud dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Mahkamah Agung telah Kabul keberatan permohonan HUM (Hak Uji Materi) atas pasal tersebut. Titin menuturkan bahwa hal ini akan berimbas pada perubahan komposisi calon beberapa dapil di Kabupaten Pasuruan.

“Berdasarkan data pencalonan yang telah dirilis pada pengumuman DSC di laman KPU Kabupaten Pasuruan, putusan Mahkamah Agung ini akan berimbas pada komposisi pencalonan di beberapa Dapil pada beberapa Partai yang ada di Kabupaten Pasuruan,” kata Titin Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Pasuruan.

Titin mengatakan, dengan adanya putusan MA ini memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk menaikkan elektabilitasnya, mengingat jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari jumlah pemilih laki- laki. Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.210.602 pemilih.

Terdiri dari 597.226 pemilih laki- laki dan 613.376 pemilih perempuan. Ini menunjukkan bahwa prosentase pemilih perempuan memiliki jumlah lebih banyak yaitu 50,66%. Sistem representasi pemilu terbaik adalah perwakilan pemilih tercermin dalam komposisi wakil- wakilnya yang duduk di lembaga legislatif.

“Kalau jumlah pemilih lebih banyak perempuan daripada laki- laki, maka potensi kemenangan partai politik dalam pemilu legislatif justru dengan memberikan kesempatan dan mengedepankan calon perempuan. Potensi kemenangan lebih besar jika dikuatkan dengan calon perempuan,” ungkap Titin.

Oleh karena itu, putusan MA sesungguhnya memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk menaikkan elektabilitas dan KPU harus segera melakukan perubahan ketentuan dan segera melaksanakan putusan MA tersebut. Semakin cepat semakin baik mengingat DCT tidak lama lagi akan ditetapkan. (an)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bersama Bupati, Gapensi BPC Banyuwangi Salurkan 1.000 Paket Sembako kepada Masyarakat Prasejahtera

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Salah satu Program pengentasan kemiskinan yang ada di Banyuwangi beberapa pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) BPC...

HUT Gerindra ke-17, DPC Gerindra Kabupaten Blitar Gelar Tasyakuran Tumpeng dan Undang Semua pengurus serta Kader Partai

BLITAR, SMNNews.co.id – Keluarga besar DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Blitar merayakan ulang tahunnya yang ke-17 pada Kami (06/02/2025). Perayaan digelar secara...

KPU Provinsi Sumatera Utara Tetapkan H. Surya BSc Sebagai Wagubsu Terpilih Periode 2025-2030

ASAHAN, SMNNews.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan nomor urut 1 Bobby Afif Nasution – Surya sebagai Pasangan calon...