
REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat kembali memakan korban. Sedikitnya 21 warga di Kabupaten Rejang Lebong menjadi korban praktik investasi bodong yang dijalankan pasangan suami istri (pasutri), dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Aksi penipuan ini akhirnya terhenti setelah jajaran Polres Rejang Lebong berhasil meringkus dua pelaku berinisial LN (26) dan DR (30), yang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kapolres Rejang Lebong melalui Kasi Humas, AKP Hasan Basri, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata penipuan berkedok investasi yang merugikan masyarakat luas.
“Kedua pelaku menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menjanjikan keuntungan tidak wajar. Mereka berhasil diamankan pada akhir Maret 2026,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Pelaku memanfaatkan media sosial Facebook dengan sejumlah nama, seperti MCH Invest, MCH Pinjaman, hingga Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah, untuk menjaring korban.
Dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20 hingga 50 persen dalam kurun waktu 10 hari hingga tiga bulan, korban pun tergiur. Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku bahkan menampilkan testimoni keuntungan yang diduga fiktif.
Dana kemudian dikumpulkan melalui transfer dan pembayaran tunai, lengkap dengan kwitansi sebagai bukti transaksi.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Saiful Ahmadi, mengungkapkan praktik ini berlangsung sejak Juli hingga November 2023 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
“Sejauh ini sudah 21 korban yang melapor, dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah para korban tidak lagi menerima pengembalian dana sesuai jatuh tempo. Kecurigaan memuncak saat korban mendatangi rumah pelaku pada 27 Desember 2023, namun mendapati keduanya telah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Kedua tersangka ditangkap pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Pekon Purwodadi, Kabupaten Pringsewu, tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari kwitansi, catatan keuangan, dokumen perjanjian, dua unit ponsel, hingga satu unit sepeda motor.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana korban tidak dikelola sebagaimana dijanjikan, melainkan diputar kembali dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, pelaku diketahui sempat membeli sejumlah aset seperti mobil, tanah, dan rumah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 miliar. (*)
Reporter: Amin Gondrong.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

