HomeBERITAIngkar Bayar Utang, Berakhir di Bui!

Ingkar Bayar Utang, Berakhir di Bui!

SW (29) wanita warga kabupaten Sigi, akan merasakan hidup dibui karena ingkar bayar utangnya.

PALU, SMNNews.co.id – SW (29) wanita warga kabupaten Sigi, akan merasakan hidup dibui karena ingkar bayar utangnya. Frangky Wijaya (39) pengusaha ponsel yang menjadi korban karena merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestasi, antara SW dan Frangky Wijaya diduga sudah saling kenal lama, sudah saling percaya sehingga menjalin hubungan bisnis. Pada 11 Juni 2024 lalu, di rumah korban di kompleks BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru, SW datang ke rumah korban untuk meminjam sejumlah ponsel jenis iphone, dengan perjanjian akan dibayar lunas dua hari kemudian. Jumlah ponsel yang dipinjam cukup banyak yakni 34 unit dengan harga seluruhnya sekitar Rp. 539.500.000.

“Mungkin karena sudah saling kenal lama dan sudah saling percaya, akhirnya korban mengabulkan permintaan SW tanpa jaminan,” katanya.

Tiba masa janji untuk membayar dan melunasi utang ponselnya, SW justeru tidak nongol bahkan terkesan menghindar. Sudah berbagai upaya yang dilakukan korban agar SW segera melunasi utangnya sesuai kesepakatan awal namun SW seakan tak ada niat baik. Ia seakan menghindar dan selalu berbelit-belit.

Gagal menempuh berbagai cara kekeluargaan akhirnya pada 15 Juni 2024, kasus ini dilaporkan ke Polda Sulteng sesuai surat laporan Polisi No. LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng, dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.

Selama dalam proses penyelidikan sampai penyidikan sudah dilakukan beberapa mediasi agar SW bersedia melunasi utangnya namun tidak ada niat baik. Akhirnya proses hukum kasus ini berlanjut dan kini sudah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

“Karena SW tidak ada niat untuk melunasi utangnya, akhirnya kasus ini diproses sebagai penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (db)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Suara Knalpot Brong Bikin Resah! Satlantas Polres Rejang Lebong Langsung Bergerak, 3 Motor Diamankan

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang dinilai mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum, jajaran...

Polres Blitar Cek Sejumlah Gereja Pastikan Rangkaian Ibadah Hari Kenaiakan Yesus Kristus Aman

BLITAR, SMNNews.co.id - Personel Polres Blitar disiagakan di sejumlah Gereja dalam Perayaan kenaian Yesus krestus. Kapolres Blitar AKBP Rivanda, melalui Kabag Ops Polres Blitar menyampaiakan...

Viral Merokok Saat Sidang RDP, Anggota Komisi D DPRD Jember Sampaikan Permintaan Maaf

JEMBER, SMNNews.co.id - Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri As Shiddiqi menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat karena kekhilafannya merokok saat sidang Rapat Dengar...