
PALU, SMNNews.co.id – SW (29) wanita warga kabupaten Sigi, akan merasakan hidup dibui karena ingkar bayar utangnya. Frangky Wijaya (39) pengusaha ponsel yang menjadi korban karena merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestasi, antara SW dan Frangky Wijaya diduga sudah saling kenal lama, sudah saling percaya sehingga menjalin hubungan bisnis. Pada 11 Juni 2024 lalu, di rumah korban di kompleks BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru, SW datang ke rumah korban untuk meminjam sejumlah ponsel jenis iphone, dengan perjanjian akan dibayar lunas dua hari kemudian. Jumlah ponsel yang dipinjam cukup banyak yakni 34 unit dengan harga seluruhnya sekitar Rp. 539.500.000.
“Mungkin karena sudah saling kenal lama dan sudah saling percaya, akhirnya korban mengabulkan permintaan SW tanpa jaminan,” katanya.
Tiba masa janji untuk membayar dan melunasi utang ponselnya, SW justeru tidak nongol bahkan terkesan menghindar. Sudah berbagai upaya yang dilakukan korban agar SW segera melunasi utangnya sesuai kesepakatan awal namun SW seakan tak ada niat baik. Ia seakan menghindar dan selalu berbelit-belit.
Gagal menempuh berbagai cara kekeluargaan akhirnya pada 15 Juni 2024, kasus ini dilaporkan ke Polda Sulteng sesuai surat laporan Polisi No. LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng, dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.
Selama dalam proses penyelidikan sampai penyidikan sudah dilakukan beberapa mediasi agar SW bersedia melunasi utangnya namun tidak ada niat baik. Akhirnya proses hukum kasus ini berlanjut dan kini sudah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Karena SW tidak ada niat untuk melunasi utangnya, akhirnya kasus ini diproses sebagai penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (db)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

