HomeBERITAIni Alasan Bupati Ngawi Wajibkan TPP ASN untuk Beli Beras Rp15 Ribu/Kg...

Ini Alasan Bupati Ngawi Wajibkan TPP ASN untuk Beli Beras Rp15 Ribu/Kg dari Perusda Sumber Bakti

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, wajibkan TPP ASN beli beras yang disebut beras sehat Rp15 ribu/kg demi pertanian ramah lingkungan.

NGAWI, SMNNews.co.id – Ihwal terbitnya surat edaran Bupati Ngawi, Maret 2022 lalu, terus disorot. SE itu mewajibkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN digunakan membeli beras organik seharga Rp15 ribu per kilogram yang disalurkan Perusda Sumber Bakti.

Di SE itu, jumlah beras yang yang dibeli variatif dari 5 Kg-15 Kg, sesuai eselon. Diperkirakan, sedikitnya lebih dari 5 ribu ASN, tanpa bisa menolak, harus memenuhi kewajiban membeli beras itu.

Berdasar SE Bupati itu, akhirnya beli beras dari Perusda Sumber Bakti dilakukan dengan memotong dana TPP ASN, kendati payung hukum pemotongan masih dipertanyakan.

Baca Juga : Ikut Mainkan Lomba Tradisional, Tim Bupati Ngawi Ony Anwar Menangkan Tarik Tambang

Selain itu, produk beras belum semuanya tersertifikasi namun harganya dipatok lebih tinggi dari harga pasaran, bahkan merek Sumber Pari yang dipasarkan Perusda Sumber Bakti juga bukan merek terdaftar.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Ngawi, Imam Nasrulloh, hasil rapat dengar pendapat di DPRD menemukan, beras tersertifikasi organik dari Ngawi maksimal sekitar 27 ton dari kebutuhan 55 ton per bulan.

Margin profit dari bisnis beras yang diwajibkan pada ASN diperkirakan lebih dari Rp400 juta per bulan, padahal pemasukan ke Sumber Bakti hanya sekitar Rp42 juta per bulan. Lainnya, terkuras untuk sistem distribusi yang disebut belum efisien.

Sisa kebutuhan disuplai produk yang kemudian disebut beras sehat karena pertaniannya diklaim sudah berkonversi ke sistem non kimia meski belum berhasil bersertifikasi organik.

Ketua Komisi III DPRD Ngawi, Imam Nasrullah, meminta keuntungan Perusda
Sumber Bakti atas bisnis beras sehat, lebih ditingkatkan.

“Di titik ini, kami melihat Perusda Sumber Bakti masih rendah posisi tawarnya, potensi keuntungan rendah dibanding resiko yang harus ditanggung. Ini jadi penekanan kami saat rapat dengar pendapat dengan perusda,” ujar Imam.

Bupati Ony Anwar Harsono memiliki alasan tersendiri tentang terbitnya SE itu. Yaitu tekadnya yang tengah membudayakan pertanian ramah lingkungan dan minim unsur kimia.

Demi kesinambungan pertanian ramah lingkungan yang diusungnya, ASN digerakkan wajib membeli produk yang dihasilkan. Hal itu berupa beras yang disebutnya beras sehat dan ditargetkan nantinya tersertifikasi organik.

Baca Juga : Catat! Peringati Hari Jadi Trenggalek, Pemkab Bakal Gratiskan Tiket 5 Tempat Wisata pada 31 Agustus 2022

“Ini pendekatan ekonomi, kita harapkan jadi stimulan, dibeli oleh ASN agar petani bersemangat melakukan pertanian ramah lingkungan. Mengapa ASN? Ya karena Bupati bisanya memerintahkan ASN lebih dulu, bukan pihak lain,” kata Ony Anwar.

Ony mengakui, soal pertanian ramah lingkungan di wilayahnya masih butuh perbaikan. Dia yakin, dengan manajemen yang baik, produksi padi minim unsur kimia akan menjadi ciri khas dan ikon bagi Ngawi. Bahkan berpotensi jadi PAD dan bisa memajukan perusda sebagai penyalur.

Kejar Target Seribu Hektar Sawah Ramah Lingkungan di Ngawi

Musim tanam padi membuat petani mulai was-was akan ketersediaan pupuk. Pemkab setempat kini gencarkan pertanian organik.

Bupati Ngawi, Ony Anwar menyatakan, membudayakan pertanian ramah lingkungan dengan mengurangi unsur kimia dan memasyarakatkan pupuk organik mendesak dilakukan.

Namun pola pikir petani perlu diubah agar bersedia meninggalkan pupuk kimia, termasuk menunjukkan bahwa beras dari pertanian ramah lingkungan lebih menjanjikan untuk diproduksi dan dijual.

“Bisnis beras itu padat modal, biaya tinggi, margin profitnya rendah. Namun kalau tidak digerakkan, nantinya lahan pertanian makin rusak akibat banyak pupuk kimia. Kelak jika subsidi pupuk kimia hilang, bisa jadi harga beras ini setara,” ujarnya.

Saat ini, pertanian non kimia di Ngawi ditargetkan hingga seribu hektar agar terkejar lisensi memberi labelisasi organik, sehingga biayanya lebih terjangkau.

Baca Juga : Meriahkan Hari Jadi Blitar ke-698, Pemkab Blitar Gelar Kejuaraan Robotik

Sertifikasi pertanian organik biayanya sekitar Rp35 juta per hektar lahan. Faktor penyebab harga puluhan juta itu diantaranya karena lembaganya swasta dan tempatnya di luar kota.

Pemkab juga melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ngawi untuk mengawal mutu produk beras yang kini diistilahkan dengan beras sehat dan bukan lagi beras organik itu.

Sedangkan pada Perusda Sumber Bakti, ia perintahkan untuk lebih memperhatikan kemasan, meningkatkan kontrol mutu beras sejak hulu ke hilir, sampai menjamin bahwa beras itu minim unsur kimia berdasar cek lab.

Pemkab juga bekerjasama dengan Polres Ngawi dengan MOU yang ditandatangani hari ini, Selasa (30/8/2022), bahwa setiap anggota polres akan memiliki dampingan lahan sawah ramah lingkungan dengan luasan tertentu. ***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...