Bojonegoro, suaramedianasional.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo, Kabupaten Bojonegoro, Hasyim, akhirnya angkat bicara terkait dengan belum terbayarnya retribusi pemakaian halaman Stadion, Letjen H. Soedirman untuk kegiatan bazar, tahun baru.
Hasyim beralasan karena ada dasar yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, nomor 15 tahun 2011 bahwa tagihan dari dinas terkait tidak berdasarkan besaran biaya di Perda tersebut. Di situ dijelaskan, sewa kios permanen 1000 per meter persegi setiap hari bukan seperti yang diberitakan Rp 3 juta perhari. Dalam kegiatan bazar tersebut pihaknya hanya mengunakan muka stadion kurang lebih 70 tenda dengan ukuran 2 X 2 meter.
“Keseluruhan kurang lebih 680 meter persegi. Jika hitungan dari kami mestinya biaya restribusi yang akan kami bayarkan senilai Rp.5,5 juta,” ujarnya.
Selain itu, paska kegiatan bazar, Hasyim, mengaku telah mendatangi menghadap bagian pembayaran yakni di kantor Pendapatan Daerah. Akan tetapi dirinya disarankan untuk membayar di kantor PU.
“Dulu pernah kita ke PU dan di sarankan untuk membayar di Pendapatan Daerah, di Pendapatan Daerah kita di kembalikan Ke PU lagi untuk membayar di sana,” imbuhnya.
Sekretaris Projo Bojonegoro juga pernah di sarankan oleh pegawai Pemkab untuk membuat surat tertulis ke Bupati. “Dimana apabila ada kekeliruan atau kelebihan dalam penghitungan penarikan retribusi tersebut,” tukasnya. (din)