SERANG, SMNNews.co.id – Aksi tidak terpuji menimpa jajaran anggota Polda Banten, Hal itupun di benarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga saat dikonfirmasi awak media, pada selasa (6/12/22).
“Benar pada Senin (05/12) sekitar pukul 17.30 Wib, Ipda MD (37), bertugas di Ditreskrimsus Polda Banten telah membuat Laporan Polisi tentang dugaan pengeroyokan yang terjadi di rumahnya di Ciracas Kota Serang oleh pelaku ZW (36) yang merupakan ASN dan dua orang lainnya,” ujarnya.
Aksi penganiaan dan pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa gagang sapu, akibatkan korban alami luka pada bagian hidung, mulut, pipi dan tangan dan saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
“Diketahui, antara korban dan pelaku memang saling kenal dan masih memiliki hubungan keluarga,” tambahnya.
“Permasalahan awal terkait kesalahpahaman dalam komunikasi yang disampaikan korban kepada EW (62), istri pelaku ZW ttg iklan usaha korban yang naik di salah satu radio, sehingga menimbulkan ketersinggungan pelaku. Terang Kabid Humas Polda Banten,” Imbuh Kombes Pol. Shinto Silitonga.
“Laporan Polisi (LP) saat ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan tentu saja pelayanan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku sesuai SOP penyidikan,” tutupnya. (al)