NGAWI, SMNNews.co.id – Setelah dilaporkan ke kejaksaan, kondisi saluran di Jl. Panjaitan kini semakin parah. Tak pelak lagi, tim Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Ngawi pun turun gunung mengevaluasi proyek yang diputus kontrak tahun lalu itu.
“Benar, kami turunkan APIP untuk memeriksa saluran di Jl. Panjaitan tersebut,” ujar Yulianto Kusprasetyo, Inspektur Ngawi.
Proyek saluran di Jl. Panjaitan dianggarkan dari APBD 2018 dan lelangnya dimenangkan PT. Tujuh Sembilan Sembilan, senilai Rp 2,4 M.
Jatuh tempo proyek ini pada 26 Desember 2018. Sebelum tanggal tersebut, Dinas PUPR sudah diingatkan oleh Komisi IV DPRD karena capaian fisik proyek tidak sesuai target, meski sudah dikucurkan uang muka 20 persen atau sekitar Rp 480 juta.
Meskipun terancam molor, proyek ini akhirnya ditambah waktu kerja 50 hari meskipun lompat ke tahun 2019. Bahkan ditambahkan dana 30 persen dari proyek. Sehingga total dana yang sudah dikucurkan sekitar Rp. 1,2 M.
Sampai pertengahan Februari 2019, proyek tak selesai dan dilakukan pemutusan kontrak. Atas hal ini, Pemkab Ngawi melalui Dinas PUPR, berhasil mencairkan jaminan pelaksanaaan sekitar Rp 240 juta.
Namun anehnya, DPUPR tidak mengajukan pelaksana ke dalam daftar hitam (black list) perusahaan konstruksi yang gagal menyelesaikan kontrak.
“Alasan PPK karena menunggu rekomendasi inspektorat, padahal tanpa ada hal itu pun, bisa melakukan black list,” ujar Yulianto.
Kondisi saluran Jl. Panjaitan sendiri, kini semakin parah, apalagi usai hujan. Beberaa u-ditch bergelimpangan ke sawah di sekitarnya. Air pun meluber memenuhi sawah dan membuat ambruk padi-padi yang ditanam petani.
Yulianto sendiri mengaku, inspektorat selama ini sudah turun namun saat ini mengulang ke lapangan lagi karena proyek gagal tersebut jadi sorotan.
“Namun tim APIP turun ya sifatnya evaluasi, bukan investigasi. Kami pertanggungjawabkan laporan hanya ke bupati, tidak ke publik,” ujarnya.
Yulianto juga menegaskan, evaluasi inspektorat juga akan lebih banyak menyoal langkah perbaikan agar segera dirasakan masyarakat.
“Kami tak tahu bila sudah dilaporkan ke kejaksaan, kalau targetnya kan proyek gagal harus segera diperbaiki agar bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kelit Yuli.
Yulianto menegaskan, pemkab tidak mengintervensi penanganan laporan dugaan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) proyek saluran Panjaitan, yang sudah digulirkan ke kejaksaan. (ari)