HomeBERITAIrigasi Rp3 Miliar di Kabupaten Rejang Lebong Tak Berfungsi, Warga Desak APH...

Irigasi Rp3 Miliar di Kabupaten Rejang Lebong Tak Berfungsi, Warga Desak APH Turun Tangan

Kondisi Irigasi yang ada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. (Foto: Aminudin/smnnews.co.id)

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Proyek pembangunan irigasi bernilai hampir Rp3 miliar di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, kini menuai sorotan tajam. Meski telah dinyatakan rampung sejak Desember 2025, hingga akhir Maret 2026 saluran irigasi tersebut belum juga berfungsi dan tidak dialiri air.

Fakta di lapangan memunculkan kecurigaan publik bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Dengan panjang sekitar 600 meter, warga mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.

“Dari selesai sampai sekarang belum ada air. Kami jadi curiga, ini benar sesuai spek atau tidak,” ungkap SR, warga setempat.

Papan informasi pembangunan Irigasi yang ada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. (Foto: Aminudin/smnnews.co.id)

Akibat tidak berfungsinya irigasi, lahan pertanian warga terdampak serius. Sawah yang sebelumnya produktif kini terbengkalai, bahkan berubah menjadi semak belukar. Sejumlah petani terpaksa beralih menanam jagung, sementara lainnya mengalami gagal panen.

Warga dari beberapa desa seperti Tanjung Agung, Pengambang, Jabi, hingga Tanjung Heran mengaku sangat dirugikan. Mereka menilai proyek tersebut hanya menjadi “bangunan mati” yang tidak memberikan manfaat sesuai tujuan awal.

“Kami butuh air untuk bertani, bukan proyek yang hanya jadi pajangan,” tambahnya dengan nada kecewa.

Warga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan di lapangan. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

“Kami berharap aparat hukum turun tangan. Kalau memang ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dinas teknis maupun pelaksana proyek. Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menindaklanjuti persoalan yang dinilai merugikan petani tersebut. (*)

Reporter: Amin Gondrong.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sambangi Petani Jagung, Polres Blitar Mendukung Ketahanan Pangan

BLITAR. SMNNews.co.id - Dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan, Polres Blitar melalui jajaran Polsek Garum terus melakukan Pendampingan serta menyerap informasi dari...

Polres Blitar Gelar Jumat Berkah, Hadirkan Beragam Layanan Gratis untuk Masyarakat

BLITAR, SMNNews.co.id – Polres Blitar terus meningkatkan kedekatan dan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten...

Dalam Rangka HKGB ke-74, Bhayangkari Cabang Pasaman Gelar Senam Bersama

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 tahun 2026, Pengurus Bhayangkari Cabang Pasaman gelar Senam bersama bertempat di Lapangan...