
NGAWI, SMNNews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi, tengah menunggu instruksi Bawaslu Jatim terkait langkah istri sekretaris mereka maju menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.
“Dalam etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, memang disebutkan untuk para penyelenggara agar mengumumkan dalam forum bila istri atau suami menjadi peserta Pemilu,” ujar Yusron Habibi, Ketua Bawaslu Ngawi.
Padal dalam aturan etik DKPP itu sendiri juga masih aumir dengan tidak merujuk secara lebih rinci forum apa yang dimaksud, termasuk cakupan dan redaksi atau hal yang harus diumumkan.
Pasal itu juga tidak menjelaskan apakah pengumuman dilakukan saat mendaftar atau kryika sufah menjadi caleg tetap. Hal itulah yang menjadikan sumir dan harus dikoordinasikan lebih lanjut.
“Kalau dalam rapat di Bawaslu Ngawi, Sekretaris sudah memberitahukan bahwa sang ostri memang maju menjadi Bacaleg. Maka langkah selanjutnya kami koordinasi ke Bawaslu Jatim yang mungkin akan meneruskan ke pusat,” ujar Yusron.
Namun, Yusron menegaskan, sampai saat ini belum atau tidak ada pelanggaran yang dilakukan dan posisi sebagai istri penyelenggara Pemilu juga memang tidak dilarang menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi syarat.
“Bagi si bacaleg tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan bagi suaminya sebagai salah satu penyelenggara Pemilu ya meunggu hasil koordinasi dan petunjuk Bawaslu Provinsi Jatim,” u gkap Yusron.
Saat ini, 16 partai politik di Ngawi telah menaftarkan Bacaleg mereka. Bagi para bacaleg, mereka akan memperebutkan peluang memperoleh 45 kursi di DPRD setempat. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!