
REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Isu yang beredar dan sempat dikonfirmasi oleh oknum media bahwa MIM 10 Kelurahan Karang Anyar menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid dipastikan tidak benar.
Tim SMNNews.co.id turun langsung ke MIM 10 Karang Anyar untuk meminta keterangan resmi dari Kepala Sekolah, Burhan Fajri. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menjual maupun memaksa murid dan wali murid membeli LKS di lingkungan sekolah.
Menurut Burhan Fajri, sekolah tetap mematuhi aturan Pemerintah Daerah yang melarang penjualan LKS di sekolah. Adapun penggunaan LKS pada beberapa mata pelajaran merupakan hasil rapat dan kesepakatan bersama seluruh wali murid pada tahun ajaran 2025, yang dibuktikan dengan berita acara serta tanda tangan para peserta rapat.
“Sekolah tidak menjual LKS kepada murid. Kami juga tidak pernah memaksa wali murid untuk membeli. Bila ada yang membutuhkan LKS, orang tua dipersilakan menghubungi penyedia LKS secara mandiri,” tegas Burhan Fajri.
Di akhir keterangannya, Burhan Fajri menyampaikan pesan kepada masyarakat agar selalu mengedepankan klarifikasi sebelum mempercayai informasi yang beredar.
“Pendidikan dibangun dengan kejujuran, musyawarah, dan saling percaya. Mari utamakan fakta agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amin Gondrong.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

