HomeJAWA TIMURBLITARJajakan Teman, Pemandu Lagu di Blitar Dibui

Jajakan Teman, Pemandu Lagu di Blitar Dibui

 

Pemandu lagu KS menunduk malu saat polisi menunjukkan barang bukti uang dan HP sebagai barang bukti pelaku menjual temannya sendiri ke pria hidung belang.

Blitar, suaramedianasional.co.id –Seorang pemandu lagu berinisial KS (20 thn) warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar diciduk Satreskrim Polres Blitar Kota akibat dirinya menjadi mucikari. Pada saat ditangkap dia sedang menjual temannya sendiri NDL yang kesehariannya menjadi sales promotion girl(SPG).

KS ditangkap saat melakukan transaksi menjual temannya kepada lelaki hidung belang di hotel Puri Perdana Kota Blitar. Saat transaksi dilakukan polisi langsung menggrebek dan didapat barang bukti uang Rp 1.160.000 yang membuat pelaku tidak bisa mengelak dari sangkaan jual beli wanita itu.

“Pelaku ini memang sudah lama menjadi target operasi kita. Dari laporan warga kalau pelaku ini menyediakan wanita untuk praktek prostitusi,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Adewira Negara Sinegar dalam press release, Jumat (31/5/2019).

Kapolres mengatakan kalau pelaku ini menjual wanita di kisaran harga Rp 900 ribu hingga 1,2 juta. Setelah uang didapat pelaku mengambil sekitar Rp 300 ribu sebagai jasanya dalam menawarkan ke pelanggan.

“Kalau dari pengakuan pelaku masih dua kali melakukan kegiatan ini,” ujarnya.

Sedang modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menawari pria hidung belang yang dikenalnya melalui pesan WA. Pelaku mengirimi foto wanita yang hendak dijualnya kepada calon pembeli.

Setelah pembeli setuju dan memilih wanita pilihannya pelaku mengadakan pertemuan di sebuah hotel untuk transaksi. Setelah transaksi selesai pelaku langsung mempersilahkan pembeli untuk bersenang-senang di dalam kamar hotel.

“Jadi dimulai dari Whatsapp atau sms. Setelah ada kesepakatan harga pelaku langsung mengantarkan korban ke hotel untuk menemani pria hidung belang di kamar,” jelasnya.

Dari aksinya ini KS terancam pasal pasal 506 KUHP: pasal 296 tentang prostitusi dan mempermudah pencabulan. “Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Jelang Mudik Lebaran 1445 H, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Antisipasi Kecurangan SPBU dan Cek Ketersediaan Bahan Bakar

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli bersama dinas Metrologi Kota Pasuruan antisipasi kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan...

Jelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Penyimpan Bahan Peledak Mercon

PASURUAN, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi...

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...