BOGOR, SMNNews.co.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan membuat peraturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa. Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 beberapa waktu lalu di Sentul International Convention Center.
Ia mengatakan kepala desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, memiliki keterbatasan dalam mengelola dana desa yang kerap tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran.
Menurut Burhanuddin, dia meminta kepada seluruh jajaran adyaksa lebih bijak menanggapi laporan dan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dana desa, dia juga meminta jajaran Kajati dan Kajari untuk mengedepankan penyelesaian melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) guna menentukan ada tidaknya pelanggaran administrasi,” ia memerintahkan dapat mengedepankan Langkah pencegahan dan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketum Relawan Pemuda Desa (REPDES) Muhammad Kholid Gani menyambut baik Langkah yang diambil oleh Jaksa Agung tersebut, ia berpendapat sesungguhnya masih banyak kepala desa yang masih kurang paham tentang pelaporan pertanggungjawaban keuangan, dengan langkah ini tentunya peran Inspektorat akan menjadi optimal saat ditemui wartawan di bilangan karawaci tangerang, Minggu (20/01/2023).
Kholid juga menambakan dengan banyaknya kepala desa yang masih kurang paham akan alur pertanggungjawaban, dia meminta kepada kepala desa untuk senantiasa selalu belajar dan meningkatkan kapasitas diri melalui peningkatan kapasitas SDM Desa, dia juga meminta agar anggaran untuk SDM Desa juga ditingkatkan. (al)