HomeBERITAJalur Ilaran di Atas Wukir Bayi Diratakan, Perhutani Tegaskan Belum Ada Izin

Jalur Ilaran di Atas Wukir Bayi Diratakan, Perhutani Tegaskan Belum Ada Izin

Ekskavator yang sempat terpotret mengerjakan jalan di jalur Wukir Bayi, lereng Lawu sisi utara. Alat ini kini sudah diturunkan. (Foto : ist)

NGAWI, SMNNews.co.id – Pemerataan jalur ilaran dan sekat bakar di hutan Gunung Lawu sisi utara, tepatnya di atas Wukir Bayi, menjadi sorotan masyarakat.

Kelompok-kelompok peduli hutan mengaku heran sebab jalur diratakan dengan pengerahan ekskavator. Walau kini sudah ditarik turun namun saat itu rentan memicu ambruknya tegakan.

“Ini kan hutan lindung, semestinya tak boleh ada aktifitas pengerukan apalagi memakai alat berat,” ujar Sup, seorang warga lereng Lawu yang minta namanya disamarkan.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, secara tiba-tiba, dalam pertemuan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan, di Gedung Kesenian, Minggu (21/5/3023), mendadak menjelaskan jalur Wukir Bayi itu.

Menurut Ony Anwar, lahan hutan yang jalannya diratakan itu memang jalur ilaran dan sekat bakar. Jalur itu, kata Ony, telah ada sejak zaman kolonial sesuai peta yang dimiliki Kementerian LHK.

Ony Anwar berdalih, jalur itu dilebarkan agar memudahkan mobilitas saat melakukan mitigasi bencana, menutup jalur kebakaran dan untuk evakuasi.

“Hal itu menunjang mobilitas saat reboisasi, sebab jalan lebar bisa memungkinkan masuknya kendaraan,” ujarnya.

Wakil Administratur KPH Lawu DS, Yudiono, saat dikonfirmasi usai acara, membantah bila pembukaan jalur teras Lawu di atas Wukir Bayi itu sudah ada izin. Namun dia mengakui Pemkab tengah mengupayakan izin itu.

“Sekarang masih dalam proses, dan itu langsung diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami hanya pernah memberikan petunjuk tentang syarat yang harus dipenuhi bila ingin mengajukan izin,” jelas Yudiono.

Yudiono juga menegaskan, apabila ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjas Sama (PKS), dengan KPH Lawu DS, hanya bersifat global atau garis besar. Hal itu mengenai komitmen bersama dalam mengelola hutan dan kelestariannya.

“Apabila ada tindakan atau hal yang lebih spesifik yang akan dilakukan di wilayah hutan ya harus mengajukan izin tersendiri. Tentang pelebaran di jalur Wukir Bayi itu sendiri izin masih dalam proses,” ungkap Yudiono.

Aktifis pemerhati lingkungan dan pecinta hutan, sejak beberapa bulan ini memang resah dengan pembukaan jalur jalan di atas Wukir Bayi. Proses itu baru berhenti di pertengahan Mei lalu setelah banyaknya sorotan.

Para pemerhati lingkungan juga heran mengenai pihak yang tiba-tiba masuk membuka jalur itu, bahkan memakai alat berat. Walau akhirnya alat diturunkan, namun delapan dari sepuluh kilometer lahan sudah diratakan.

Kendati diklaim hanya napak tilas peta jalan yang ada sejak era Belanda, namun tetap mengundang tanya sebab izin, kewenangan dan anggaran dalam melakukan pekerjaan itu kurang jelas, apalagi pengelolaan hutan sepenuhnya ada di Kementerian LHK ***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

DP3APPKB Pulang Pisau Gelar Rakor Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak

PULANG PISAU, SMNNews.co.id - Dalam rangka terciptanya pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3APPKB)...

Pemerintah Sulteng dan Kabupaten/Kota se-Sulteng Bahas Dana Domestik Haji Sulteng Tahun 1446 H/2025 M

PALU, SMNNews.co.id - Pelayanan prima para calon haji Sulteng tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi, dipastikan tidak akan merasakan perbedaan layanan, karena pemerintah Sulteng dan Kabupaten/Kota...

Anggota Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinsos PPKB Banyuwangi

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi. anggota Komisi VIII DPR RI mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinsos PPKB Banyuwangi...