HomeDKI JAKARTAJAKARTAJanji Turunkan Harga Migor Lunas, Mendag Zulhas Luncurkan MINYAKITA Rp 14 Ribu...

Janji Turunkan Harga Migor Lunas, Mendag Zulhas Luncurkan MINYAKITA Rp 14 Ribu per Liter

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (dok humas)

JAKARTA, SMNNews.co.id – Setelah melunasi janji menurunkan harga minyak goreng dalam waktu singkat, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Peluncuran MINYAKITA menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter dan akan tersedia di pasar rakyat maupun modern.

Saat peluncuran itu, digelar pula penjualan MINYAKITA di Kemendag bagi warga yang tinggal di sekitar kantor, sebanyak lima ribu liter. Mendag Zulhas ikut melayani sejumlah masyarakat yang datang.

“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu. MINYAKITA menjadi inovasi agar distribusi lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” kata Mendag Zulhas.

Menurut Mendag Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.

“Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui MINYAKITA, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” ungkap Mendag Zulkas.

MINYAKITA,merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek MINYAKITA telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Merek MINYAKITA dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MINYAKITA diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” kata Mendag Zulhas.

Diterapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

MINYAKITA dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.

Mendag Zulhas menambahkan, ia juga akan fokus menstabilisasi harga bahan pokok sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Ketika dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan. Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp14 ribu per liter untuk Jawa dan Bali. Hari ini kami meresmikan MINYAKITA untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng,” pungkas Mendag Zulhas. ***

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Kades Semboro Memasuki Kajian Akhir

JEMBER, SMNNews.co.id - Pelaporkan Kades Semboro, Antoni, yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan desa...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Panggil 33 Orang Terkait Dugaan Korupsi PKBM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari...