Ponorogo, suaramedianasional.co.id – Hati-hati berkenalan via media sosial. Bisa-bisa tertipu jutaan rupiah dan berujung urusan hukum seperti laporan Aminatul Faudah (39 thn) asal Kepatihan Ponorogo. Dia dijanjikan akan dinikahi siri oleh kenalan via facebook bernama Suyanto yang mengaku seorang polisi, dan dijanjikan pula pengurusan perceraiannya. “Kenalan sejak 19 Januari dan tampaknya tersangka terus merayu korban hingga luluh dan percaya,” ujar AKP Lilik Sulastri, Kapolsek Ponorogo.
Tersangka Suyanto (34 thn), merupakan warga Desa Ngelan Kulon, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek yang merayu korban diajak nikah siri. Korban juga dibawa ke ATM untuk mentransfer uang ke seseorang bernama Gutik Yuliatin yang dikenalkan pelaku sebagai pengacara yang akan mengurus perceraian korban. “Padahal ini adalah kakak ipar pelaku,” ujar Lilik.
Pada 6 Februari Suyanto mengantar Aminatul ke ATM untuk mentransfer uang ke Gutik Yuliatin, sebesar Rp 5 juta, dengan tujuan untuk biaya mengurus proses cerai korban. Kemudian pada hari Minggu, 10 Februari, korban mentransfer lagi Rp 3 juta ke rekening yang sama. “Namun, ternyata tidak kunjung ada kejelasan, jadi korban akhirnya melapor ke polisi 15 Februari lalu dan tiga hari kemudian tersangka kita tangkap,” ungkap Lilik.
Polisi berhasil menyita barang bukti 2 lembar bukti transfer, 2 bendel screen shoot percakapan pelaku dan korban, 2 buku rekening BRI, kalung emas 7,03 gram yang dibeli dari uang hasil transferan korban dan sisa uang sebesar Rp 1,4 juta. “Pelaku kita tahan untuk selanjutnya kasusnya kita limpahkan ke kejaksaan,” tutur Lilik Sulastri. (yud)