Trenggalek, SMNNews.co.id – Menjelang natal dan tahun baru, masyarakat khususnya warga Trenggalek harus memastikan rumah mereka sudah aman untuk di tinggal jika akan bepergian. Jangan sampai kejadian yang menimpa korban Sri Mudayatin (41) warga Kelurahan Surodakan Trenggalek terulang, korban mengalami kerugian Rp 6.5 juta usai mengetahui rumahnya di obok-obok pencuri saat rumah korban kosong.
Usai mengetahui bahwa telah terjadi pencurian di dalam rumahnya korban selanjutnya melaporkan ke Polres Trenggalek pada senin (21/10). Dari laporan korban selanjutnya jajaran Polres Trenggalek melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Hendro Ribut Setiawan (27) warga Dusun Blimbing Kecamatan Dongko Trenggalek sebagai tersangka.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut. Dari laporan korban selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah bagian depan. Usai jendela rumah korban dapat terbuka pelaku mengambil barang berupa 2 buah handphone dan sejumlah uang.
“Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka kemudian melarikan diri dengan naik bus ke arah Blitar dan bersembunyi di daerah Dimoro Blitar,” ungkap Calvijn, Kamis, (12/12/2019).
Ditambahkan Calvijn, Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa dosbuk handpone, tas ransel warna hitam dan tiga buah obeng yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ternyata pelaku merupakan jaringan pencurian spesialis rumah kosong wilayah Blitar, Malang dan Trenggalek. Dari hasil penyelidikan pelaku ini selalu berpindah tempat dalam menjalankan aksinya,” pungkas Calvijn. (Rud)