Surabaya, suaramedianasional.co.id – Masih dalam pemeriksaan kesehatan Sugi Nur Raharjo di Rumkit Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (19/02). Sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-1093/0.5.4/Ep. 1/2/2019 tanggal 12 Februari 2019. Pemberitahuan tersebut, adalah hasil penyidikan perkara pidana atas tersangka Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur. Melanggar pasal 27 (1), Pasal 45 (3) UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Polda Jatim menyatakan bahwa pihaknya sudah memenuhi penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti sehingga tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan Tinggi. Kita tidak melakukan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja. Namun apakah pihak kejaksaan melakukan penahanan atau tidak, itu wewenang Kejaksaan. Polri tetap akan membantu Kejaksaan bila memerlukan pengawalan. (yud)