HomeBERITAKades Balerejo Membagikan Sertifikat Program Redistribusi Tanah Tahun 2021- 2022, Desa Balerejo...

Kades Balerejo Membagikan Sertifikat Program Redistribusi Tanah Tahun 2021- 2022, Desa Balerejo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar

Kepala Desa Balerejo, Setiyoko ketika menyerahkan sertifikat kepada masyarakat

Blitar, SMNNews.co.id – Kades Balerejo Setiyoko bersama BPN Kabupaten Blitar membagikan sertifikat redistribusi tanah tahun 2021-2022, hadir dalam acara tersebut, Babinsa Desa Balerejo, Babinkamtibmas Desa Balerejo, Panitia Pokmas Desa Balerejo, dan undangan masyarakat yang menerima sertifikat tanah, selasa(28/06/2022) di balai Desa Balerejo.

Kades Balerejo, Setiyoko disela pembagian sertifikat saat ditemui awak media mengatakan “siang hari ini adalah pembagian sertifikat program redistribusi tanah Desa Balerejo tahun 2021-2022, jadi program ini berawal dimedium 2021 dan sekarang sudah jadi, sekitar satu tahunan kurang lebih jadinya sertifikat.”

“Tadi dengan petugas BPN sudah dijelaskan tentang kendalanya itu sebetulnya, yang bagian tanda tangan dari Kepala BPN, karena sedang pergantian Kepala BPN jadi ya nunggu penjabat yang baru,” jelas Setiyoko.

“Dan Kepala BPN yang baru mengalami gejala struk, jadi untuk penandatanganan sertifikat agak lambat gitu, tapi dari yang bersamaan kita, dari Desa Balerejo Kecamatan Wlingi, Desa Sumberurip, dan Desa Sidorejo Kecamatan Doko, kita yang pertama untuk pembagian sertifikat, dan saya bersyukur karena semuanya tuntas.”

“Dan semua yang diajukan masyarakat Desa Balerejo terkait pengurusan sertifikat ini semua jadi dan dibagikan sebanyak 518 Sertifikat kepada masyarakat Balerejo, yang kemarin daftar ke panitia Pokmas “Sertifikat Program Redistribusi Tanah,” terangnya.

Suasana ketika warga Desa Balerejo menerima sertifikat

Dulu awalnya pengajuan sertifikat ini, BPN menyampaikan ke kami ada program redistribusi, terus kita akhirnya saya sampaikan kewarga Desa Balerejo, dan akhirnya warga berminat lalu kita mengikuti program tersebut.

“Setelah adanya sosialisasi terbentuklah Pokmas, dan Pokmas itu yang melaksanakan pendataan sampai selesainya kegiatan tersebut, yang membedakan redistribusi di Desa Balerejo dengan daerah lain, yaitu sudah jelasnya setatus tanah, dalam artian status tanah kita ini sudah ada letter C dan SPPT nya, karena tanah di Balerejo ini bekas perkebunan “Barek Jabung” jaman Belanda dulu itu riwayatnya,” imbuhnya.

Karena waktu negara kita merdeka dan Belanda kembali ke negaranya sana, tanah itu sudah ditempati masyarakat Desa Balerejo, karena sebelum ada program redistribusi masyarakat tidak bisa menyertifikatkan sendiri, sebab tanah itu bekas perkebunan “Barek Jabung”.

“Makanya perlakuannya dari Pokmas dibedakan antara penyertifikatan melalui redistribusi di daerah lain, karena kita sudah mempunyai SPPT, makanya Pokmas meminta siapa yang ikut penyertifikatan, paling tidak harus menyerahkan atas nama SPPT pribadi, tetapi kalau namanya belum itu disuruh untuk menyelesaikan dengan benar tanah supaya ada sejarah tanah yang jelas” pungkas Kades Setiyoko. (bonaji)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...