HomeBERITAKades Rejomulyo Divonis 4 Bulan, DPMD Ngawi Siapkan Sanksi Administratif

Kades Rejomulyo Divonis 4 Bulan, DPMD Ngawi Siapkan Sanksi Administratif

NGAWI, SMNNews.co.id – Kades Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Bakri, yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu, disidang secara virtual oleh hakim PN Madiun dan divonis empat bulan, Selasa (5/9/2023).

Meski divonis, namun posisi Bakri sebagai kepala desa, tampaknya sulit digoyang. Hal itu juga dikuatkan pernyataan Camat Karangjati, Siswanto maupun Kepala DPMD Ngawi Kabul Tunggul Winarno.

Siswanto menjelaskan, karena kasus itu ancaman hukumnya tidak sampai lima tahun, bahkan vonisnya hanya empat bulan, maka Bakri kemungkinan hanya dikenai sanksi administratif dan bukan pemberhentian tetap.

“Bukti vonis yang dijatuhkan pengadilan nantinya yang jadi pijakan untuk kami memberikan sanksi berkaitan dengan tugasnya sebagai kades,” ungkap Siswanto.

Kendati telah menerima berbagai masukan bahwa bukan hanya sekali ini tersandung kasus kayu, namun Siswanto mengaku tak bisa menjadikan hal itu sebagai dasar pemberian sanksi pemberhentian tetap. Hal ini merunut aturan di UU Desa.

“Apalagi vonisnya juga hanya beberapa bulan, ada aturannya apa kasus yang menjerat dan berapa lama vonis diterima seorang kades aktif agar diberi sanksi pemberhentian tetap,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabul Tunggul Winarno juga membenarkan kemungkinan jatuhnya sanksi administratif untuk Kades Rejomulyo.

“Nanti akan kita kita kaji bagaimana bentuk sanksinya. Tetapi yang jelas kalau ada vonis yang berkekuatan hukum tetap untuk oknum kades, ya bisa menjadi pijakan memberikan sanksi,” ujarnya.

Belum diketahui sanksi administratif apa yang akan diterima Kades Rejomulyo ini. Namun diantara sanksi itu misalnya teguran, surat peringatan, pemberhentian sementara serta tidak menerima penghasilan tetap (siltap) dalam kurun tertentu.

Kabul juga menegaskan, walau kadesnya berhadapan dengan hukum, namun pelayanan masyarakat Rejomulyo harus tetap berjalan normal.

“Ada kan perangkat desa lainnya di Rejomulyo sana yang tetap bekerja. Sampai sekarang pun tidak ada laporan atau komplain tentang layanan pada warga,” kelit Kabul.

Jejak Bakri berhadapan hukum dengan urusan kayu hutan juga pernah terjadi di 2019. Saat itu dia cakades terpiih dan divonis tiga bulan. Namun, saat hukuman usai, tetap dapat dilantik dan menjabat hingga kini tersandung lagi kasus serupa.***

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Mara Ondak Resmi Tutup Turnamen Volly Ball IPPG Cup I

PASAMAN, SMNNews.co.id - Calon Bupati Pasaman Mara Ondak disambut masyarakat Gugung dengan teriakan MODE ..Juara ....MODE ... menang. Kehadirannya dalam penutupan Turnamen Volley Ball IPPG...

Rayakan HUT RI ke-79, Pemdes Tepas Kesamben Gelar Kirab Budaya Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, menggelar acara Kirab Budaya pada...

Panwaslu Kecamatan Kertapati Gelar Penguatan Kapasitas PKD dan Staf Teknis dalam Pengawasan DPS Pikada 2024

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Panwaslu Kecamatan Kertapati mengadakan rapat teknis penguatan kapasitas PKD dan Staf Teknis dalam Pengawasan Daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024,...