Sidoarjo, suaramedianasional. co.id –Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Heri Kustantono di duga membantu proses pembuatan KTP Aspal demi melancarkan pembuatan Akte Jual Beli tanah, milik Said(alm) yang beralamat di jalan Sukorejo RT 06 RW 02 Desa Buduran. Kejadian berawal dari masalah hutang yang di lakukan oleh Sulastri dan Napiah (ahli waris dari alm) meminjam uang kepada “H” warga Sukorejo. Sulastri (54) anak dari said(alm) mengatakan, bahwa tanah dan rumahnya sudah berpindah tangan ke orang lain dengan adanya bukti terbitan sertifikat. Padahal rumah kami itu masih status petok D, apalagi Tidak ada perjanjian apapun dalam masalah hutang piutang itu, tiba-tiba rumah saya sudah dijual,”katanya. Terjadinya jual beli tersebut, ternyata ada terbitan KTP aspal atas nama Said. Beberapa wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke pihak desa, Senin tanggal 20 Mei 2019, dan ditemukan sebuah pengakuan tentang KTP aspal. Heri Kustantono Kepala Desa Sukorejo Buduran, menjelaskan kepada awak media bahwa yang menguruskan KTP waktu itu adalah “H” yang sudah mendapatkan izin dari keluarga ahli waris dengan dalil KTP almarhum said hilang,”katanya. Padahal KTP yang asli masih ada di tangan Sulastri dan Napiah.”Kok bisa KTP aspal itu terbit tanpa diketahui oleh pihak keluarga Said(alm),”ungkap Sulastri dengan nada kesal. Ia juga mengatakan KTP aspal itu berada di kantor Kecamatan Buduran. Kami berusaha untuk menanyakan dan meminta, tapi dari pihak kantor Kecamatan Buduran, tidak memperbolehkan dengan alasan, bukan saya pemohonnya. “padahal sudah jelas kalau nama KTP aspal itu, adalah Said nama ayah saya, “ucap Sulastri.
Disinggung soal kelalaian Pemdes Sukorejo atas terbitnya KTP aspal Said (alm) tanpa sepengetahuan pihak keluarga, Heri Kustantono menjawab ‘mungkin pada waktu itu, kita tidak mengontrol hingga bisa kelolosan dalam hal penerbitan KTP aspal secara sepihak’.
Dengan adanya permasalahan ini, para ahli waris yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, akan melaporkan ke pihak berwajib.
“Bukan hanya KTP saja, tapi surat perjanjian akte jual beli pun, tanda tangannya juga di palsukan oleh pihak “H”, “tegas Sulastri. (try)