BLITAR, SMNNews.co.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, Kades Tugurejo melalui kuasa hukumnya Supriarno, menyampaikan, bahwa terkait pelapor yang berinisial (H) Warga Tugurejo yang saat ini berdomisili di Kecamatan Sutojayan itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya, Senin(12/06/2023).
“Sebagai kuasa hukum dari Kepala Desa Tugurejo, dan berdasarkan hukum yang saya pegang, maka kasus yang dituduhkan di Polres Blitar itu kita hentikan dengan argumentasi hukum, istilah saya menggunakan otoritas Mahkamah Agung, karena apa yang dituduhkan itu tidak benar, justru pelapor akan saya tuntut balik,” kata Supriarno.
“Insyaallah tanggal 26 hari senin mendatang akan saya bawa langsung ke pengadilan, karena ini menyangkut lokasi kayu yang berada di hutan produksi, maka Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta juga turut saya tuntut, karena ada sesuatu hal sehingga menjadi perkara lain bukan perkara yang pertama,” terang Priarno.
Menurut Priarno, bahwa pelapor yang pertama tidak memiliki dasar hukum atau dukungan kepemilikan yang kuat dan untuk perkara yang satunya semacam perbuatan melawan hukum, karena berita acara pengukuran yang sah sudah pernah dilakukan pada bulan Agustus 2022 dengan patok batas yang jelas. Tetapi begitu ada pengukuran ulang pada bulan Mei 2023 lalu seolah-olah pengukuran menjadi keliru.
“Padahal mereka yang sendiri yang mengukur, dan mereka sendiri yang mengklirukan, ini yang tidak boleh,” ungkap Kuasa hukum Kades Tugurejo.
Sementara itu Kades Tugurejo Supangat menambahkan, bahwasanya dirinya juga merasa kaget atas di laporkanya ke polisi atas dugaan tuduhan pencurian kayu tersebut.
Menurutnya, pihaknya sudah melalui prosedur dan tahapan dalam merencanakan pemindahan dan pembangunan Balai Desa di tanah APL milik Perhutani tersebut.
Pemerintah Desa juga mengadakan musyawarah desa, dengan mediasi dan berunding dengan pihak ahli waris pemilik lahan yang kita tempati sebagai balai desa.
Sedangkan untuk tanah yang nantinya kita bangun dan ditempati sebagai Balai desa semua sudah sesuai prosedur kita lakukan tahapan, mulai dari pertemuan-pertemuan dengan pihak perhutani bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh Balai Pengukuran Kawasan Hutan (BPKH) pada bulan Agustus tahun 2022 lalu.
“Terkait adanya pengukuran ulang yang ternyata batas-batas tidak sesuai seperti pengukuran sebelumnya, dirinya sangat menyayangkan karena semua berkas dan berita acara sudah disepakati bersama ,” jelas Supangat.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar melalui Kanit Pidsus Polres Blitar, Aipda Yuni Erfandianto, menyampaikan kegiatan rekonstruksi batas ini untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik lahan yang kayunya sudah ditebang.
“Kegiatan rekonstruksi batas ini untuk memastikan apakah benar 95 batang kayu tersebut adalah milik saudara Harno selaku Pelapor, kami melakukan rekonstruksi batas bersama petugas dari Perhutani,” tegas Yuni.
Dari hasil pemeriksaan batas diketahui sebanyak delapan batang kayu jati yang di duga dicuri Kades masih masuk lahan perhutani.
”Hasil pemeriksaan batas, sebanyak delapan batang kayu jati yang sudah dipotong Kades adalah milik Perhutani,” ungkap Yuni. (bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!