Bojonegoro, suaramedianasional.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, mengaku tidak menemukan dasar peraturan perundang-undangan untuk melarang Guru Tidak Tetap (GTT) melakukan deklarasi mendukung salah satu calon presiden (capres) di Pemilu 2019.
Kata Hanafi, dalam peraturan yang harus bersikap netral adalah ASN, yaitu guru yang berstatus PNS dan PPPK. “Kalau honorer ini kan statusnya belum ASN,” kata Hanafi, Kamis (05/4).
Setelah mendengar bahwa ada deklarasi dukungan kepada capres Jokowi – Ma’aruf Amin, oleh forum GTT di Kabupaten Bojonegoro, pihaknya juga melakukan kajian dan berkonsultasi ke Bawaslu.
Hasilnya tidak ditemukan adanya larangan bahb guru honorer, melainkan yang dilarang adalah ASN (PNS dan PPPK).
Ditanya terkait guru honorer yang juga mendapatkan tunjangan dari dana APBD, menurutnya itu tetap saja berbeda. Meski mendapatkan tunjangan dari APBD, namun status mereka belum ASN.
Meski begitu Hanafi menghimbau kepada seluruh guru agar fokus mengajar, yang merupakan tugas pokok mereka sebagai guru. “Namun secara tegas kita intruksikan para guru agar fokus saja untuk mengajar,” pesannya.
Tanggapan kandidik itu setelah ramainya sorotan pasca digelar deklarasi dukungan untuk pasangan capres 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, oleh keluarga besar honorer Indonesia, Forum Komunikasi GTT/PTT K2 Bojonegoro dan Jatim. (din)