HomeBERITAKapolda Jateng Launching 4 Aplikasi "SAR, Tim Terkam, Jalungmas, Qris" Inovasi Polres...

Kapolda Jateng Launching 4 Aplikasi “SAR, Tim Terkam, Jalungmas, Qris” Inovasi Polres Cilacap

Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi didampingi PJU Polda Jateng dan Forkopimda Kabupaten Cilacap. Launcing inovasi Polres Cilacap dan Program Kapolda Jateng, dilaksanakan di lapangan Apel Polres Cilacap.

CILACAP, SMNNews.co.id – Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi laksanakan Launching Aplikasi SAR Dan Team TERKAM Garuda Nusakambangan Polres Cilacap, Jalungmas (Jalane Aman, Lalu Lintase Unggul, Masyarakate Unggul) dan Aplikasi Qris (Satu Untuk Seluruh Pembayaran) di lapangan Apel SAR Polres Cilacap, Rabu (18/11/2020)

Tak sendiri Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi didampingi PJU Polda Jateng dan Forkopimda Kabupaten Cilacap. Kegiatan Launcing yang merupakan inovasi Polres Cilacap dan Program Kapolda Jateng ini dilaksanakan di lapangan Apel Polres Cilacap.

Dalam mengembangkan aplikasi SAR (Sistem Darurat) ini, Polda Jateng bekerjasama dengan pemerintah Daerah. Aplikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat Cilacap pada saat darurat seperti hendak melaporkan kejadian harkamtibmas di lingkungan sekitar.

“Kami bentuk lima kompi per institusi seperti TNI, POLRI, Sat Pol PP dan Dinas Pemerintah yang sudah diresmikan langsung oleh bapak bupati Cilacap dua bulan lalu,” jelas Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya.

Penggunaan aplikasi SAR bisa di download di play store android. Bagi masyarakat luar kota yang datang ke cilacap bisa menggunakannya apabila membutuhkan bantuan bisa langsung menggunakan aplikasi SAR.

“Kemudian aplikasi Qris (Satu Untuk Pembayaran) dari Sat Intelkam guna menghindari kerumunan dalam pelayanan SKCK, masyarakat bisa menggunakan aplikasi ini untuk pembayaran secara online,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi menjelaskan Gugus Tugas yang dibentuk oleh Gubernur dan Kapolda juga Pangdam sebagai Wakil Ketua 1 dan 2 merupakan penjabaran daripada Inpres No 6 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan dan penegakakkan hukum.

“Berdasarkan Pergub, satgas ini untuk operasi Yustisi yang tujuannya tidak untuk menghukum masyarakat tetapi untuk membiasakan kepada kehidupan kebiasaan Baru, dengan mematuhi protocol kesehatan,” ungkap Kapolda Jateng.

Oleh karena itu dengan adanya aplikasi yang diberikan oleh Polres Cilacap, salah satu adalah sarana untuk mengkikis terkait dengan pandemik covid-19, agar masyarakat menghindari kerumunan dan menjaga jarak. (syi)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Duduk di Komisi 6 DPR RI, Kanang Sarankan Regulasi Pajak Harus Peka Wong Cilik

NGAWI, SMNNews.co.id - Pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai, memantik reaksi dari anggota Komisi 6 DPR RI, Budi Sulistyono Kanang. Kanang, sapaan akrabnya, meminta regulasi...

Polres Blitar Raih Penghargaan Inovasi Yan Publik Tahun 2024 Kategori A dari Ombudsman RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mendapat penghargaan kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia dalam acara penganugerahan apresiasi atas peningkatan kualitas pelayanan...

Sekretariat TPPS Kabupaten Jember Optimis Angka Stunting 2024 Menurun

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Jember menggelar rakor hasil monitoring dan evaluasi Monev TPPS kabupaten di aula bawah gedung Sekkab...