BATAM, SMNNews.co.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangu, memimpin upacara Serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolda Kepri, serta dua Pejabat utama (Pju) Polda Kepri yakni Kabidhumas Polda Kepri dan Dir Polairud Polda Kepri, bertempat di lobby utama Polda Kepri, Jumat (14/7/2023).
Sertijab ini juga dihadir pada kesempatan tersebut Iirwasda Polda Kepri, Pju Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri serta pengurus Daerah Bhayangkari Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Sertijab ini untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1394/VI/KEP./2023, ST/1395/VI/KEP./2023, dan ST/1396/VI/KEP./2023, tanggal 24 Juni 2023 tentang Alih Tugas/Mutasi jabatan Wakapolda Kepri, Pju Polda Kepri.
”Di dalam surat Telegram tersebut Brigjen Pol Agus Suharnoko diangkat dalam jabatan baru sebagai Karojianbang Lemdiklat Polri dan digantikan oleh Brigjen Pol Asep Safrudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Barat,” ungkap Zahwani.
Lanjut dikatakannya, Dir Polairud Polda Kepri yang disebelumnya dijabat Kombes Pol Boy Herlambang, akan digantikan AKBP Trisno Eko Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Pamobvit Polda Sumbar.
“Kombes Pol Boy Herlambang akan menduduki sebagai Kabagpustaka Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri,” ujar Zahwani.
Dikatakannya juga, Kabidhumas Polda Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Jansen Avitus Panjaitan, akan digantikan oleh Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Lampung.
“Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan akan menjabat sebagai Kabidhumas Polda Bali,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kegiatan serah terima jabatan tersebut dilaksanakan juga penandatanganan berita acara sertijab, berita acara sumpah jabatan serta penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik.
“Sebagai Kabidhumas yang baru, saya berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang selama ini telah membantu tugas-tugas Kepolisian, kami mendukung pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi yang sehat. Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia. Kami meyakini bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berinformasi, kritis, dan partisipatif,” tegasnya.
“Dalam menjalankan tugas sebagai Kabidhumas Polda Kepri, kami akan terus bersinergi bersama media selaras dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung program Kapolri melalui Program Commander Wish tentang Transformasi Pelayanan Publik, Pemantapan Komunikasi Publik dalam memberikan informasi yang Cepat, Tepat dan Akurat. Hal ini akan mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Polri Presisi dan mencapai tujuan Kepolisian yang lebih baik dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tutupnya. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!